Santri Bakar Santri di Rembang, Fakta dan Kronologinya
Kejadian tragis berlangsung di salah satu pesantren di Rembang, Jawa Tengah. AH, santri berusia 21 tahun, mengalami luka bakar 80 persen akibat dibakar MI, 20 tahun. Belakangan diketahui jika aksi sadis itu dilakukan lantaran korban menolak memberikan handphonenya.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa tragis itu diawali dari konflik antara AH dan MI, pada Minggu 14 Agustus 2022. MI sebagai petugas keamanan berkewajiban memeriksa kamar santri serta menertibkan santri yang masih menggunakan handphone, setiap pukul 00.00 WIB.
Namun, pada hari itu, pihak pesantren telah meminta agar penertiban handphone dilakukan pada pukul 18.00 WIB. Saat itu, AH disebut menolak memberikan handphonenya pada MI.
Kemudian, pada Senin, 15 Agustus, MI menemukan puntung rokok di kamarnya. Lantaran sudah ada konflik, MI menduga jika AH adalah pelaku yang meletakkan puntung rokok di kamarnya.
Kejadian itu kemudian dibalas MI dengan mengguyurkan Pertalite di badan AH ketika sedang tidur dengan tiga temannya. Setelah disulut, api membakar korban dan sekaligus merembet ke kaki pelaku.
Akibatnya, korban kini mengalami luka bakar hingga 80 persen dan keluarga koran melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Kondisi Korban
Korban luka bakar sedang dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya. Kerabat korban, Ahmaad Muzaki mengaku korban telah dirawat lebih dari 1 bulan di rumah sakit.
Pihak keluarga pelaku menurutnya hanya memberikan santunan sebesar Rp16 juta, sedangkan korban masih dirawat di rumah sakit dan belum pulih. "Sudah 45 hari lebih di rumah sakit," katanya dikutip dari kompas.com, Sabtu 1 Oktober 2022.
Ahmad yang juga kakak korban berharap agar polisi memproses kasus itu dan memberikan hukuman seumur hidup kepada pelaku.
Sementara pelaku sendiri telah ditangkap dan ditahan pihak Polres Rembang sejak 16 Agustus 2022. Pelaku berhasil ditangkap di Jatirogo, Tuban.