Sanksi Moral untuk ASN tidak Netral
Penjabat Sementara Bupati Klungkung, Bali, I Wayan Sugiada, mengumumkan tiga aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten setempat menerima sanksi moral, karena tidak netral dalam hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Di hadapan ratusan aparatur sipil negara pada apel pagi itu, Pjs Bupati Wayan Sugiada membacakan Surat Pernyataan Pemberian Sanksi Moral oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Klungkung, Komang Susana, kepada tiga ASN.
Ketiga ASN adalah I Wayan Sadra, S.Pd (Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Klumpu, Nusa Penida) dan I Wayan Tageg (guru SDN 2 Batu Kandik, Nusa Penida). Nusa Penida merupakan sebuah pulau yang terpisah dengan daratan Bali, namun masuk wilayah Kabupaten Klungkung.
Kedua guru itu telah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dan ketentuan Pasal 3 angka 17, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Mereka dikenakan sanksi hukuman "disiplin ringan" berupa teguran tertulis dan sanksi moral dengan pernyataan terbuka dan diumumkan saat apel.
Selain itu, sanksi hukuman "disiplin sedang" dijatuhkan kepada I Nyoman Sucitra (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung) berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka tata cara penyampaian hukuman "disiplin sedang" disampaikan langsung kepada yang bersangkutan.
Nyoman Sucitra dinyatakan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 4 angka 15 huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil itu. (ant)