Sanksi Menanti ASN Bondowoso Bolos Kerja Usai Libur Lebaran
Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto mengingatkan ASN (Aparatur Sipil Negara) (ASN) Pemkab setempat tidak bolos pada hari pertama kerja, Selasa 16 April 2024, setelah libur lebaran 10 hari berakhir, Senin 15 April 2024.
"Setelah libur Lebaran 2024 selama 10 hari berakhir Senin 15 April 2024 nanti, tidak boleh ada ASN Pemkab Bondowoso bolos kerja di hari pertama masuk kerja pada Selasa 16 April 2024," tutur Pj Bupati Bambang, usai open house Lebaran di Pendapa Raden Bagus Assra Bondowoso, Kamis 11 April 2024.
Ia juga menjelaskan, untuk memastikan kehadiran ASN masuk kerja hari pertama paska libur lebaran, akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke semua kantor OPD Pemkab. kantor-kantor.
"Sidak ke semua kantor OPD Pemkab, itu memastikan kedisiplinan ASN mematuhi aturan kerja," jelasnya.
Karena itu, Pj Bupati Bambang mengingatkan ASN tidak menambah libur lebaran. Karena, libur lebaran selama 10 hari sudah cukup untuk berlebaran bersama keluarga.
"Saya mengingatkan ini jauh-jauh hari. Karena, jika hari pertama kerja usai libur lebaran nanti ada ASN bolos tanpa keterangan, sudah disiapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Sanksinya, lanjut Pj Bupati Bambang, bisa sanksi teguran lisan dan tertulis serta bentuk sanksi lainnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Sanksi bagi ASN bolos kerja usai libur lebaran, nantinya diserahkan kepada kepala OPD masing-masing. Tentunya, sanksi itu tetap mengacu pada aturan yang berlaku," tandasnya.