Sanksi Berat PNS, TNI-Polri dan Pegawai BUMN Yang Nekat Mudik
Pemerintah sepertinya tak main-main terhadap aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan anak usaha BUMN yang nekat mudik selama pandemi virus Corona (COVID-19). Jika ketahuan mudik, ada sanksi yang harus diterima yaitu mulai teguran hingga pemberhentian tidak hormat.
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan pemberian saksi ini sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Dalam surat edaran itu, dijelaskan ada tiga jenis sanksi yang dijatuhkan yaitu ringan, sedang, dan berat. "Tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin hukumannya, tata cara, maupun mekanisme diatur sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing. Ada berbagai kategori hukuman ringan, sedang, maupun berat," kata Bambang dikutip melalui YouTube BNPB, Kamis, 30 April 2020.
Bambang menambahkan, untuk hukuman ringan berupa teguran lisan dan pernyataan tidak puas instansi terhadap ASN tersebut baik secara lisan maupun tertulis.
"Kemudian kategori dua hukuman sedang. Ini sudah menyangkut administrasi kepegawaiannya seperti tidak bisa naik gaji golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat dan bahkan diturunkan pangkatnya," ujarnya.
Sedangkan untuk hukuman berat atau paling berat akan diturunkan pangkat selama tiga tahun non job, diturunkan jabatannya dan diberhentikan secara tidak hormat.
"Yang berat itu turun pangkat selama tiga tahun non job kemudian diturunkan jabatannya bahkan pemberhentian tidak hormat tidak atas keinginannya sendiri," katanya.
Catatan akan dimasukkan ke SAPK-BKN yang merupakan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian BKN. Dampaknya, kata Bambang, akan berpengaruh terhadap karirnya.
"Pelanggaran itu masuk dalam catatan merah yang akan dimasukkan ke SAPK-BKN dan berpengaruh terhadap karir mereka nantinya," katanya.
Advertisement