Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Surabaya Raya
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan efektif jika ada sanksi bagi yang melanggar. Sanksi-sanksi ini akan dijelaskan secara detail dan mengikat di Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya dan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo dan Gresik.
"Sebuah regulasi tanpa ada sanksi tidak akan efektif. Maka nanti lebih detail ada dalam Perwali dan Perbup," kata Khofifah saat jumpa pers, di Gedung Grahadi, Rabu, 22 April 2020.
Mantan Menteri Sosial itu mencontohkan, jika sebuah kafe yang menyediakan kursi dan tidak melarang pembeli untuk nongkrong sehingga terjadi kerumunan di tempat tersebut. Kalau kemudian kafe tersebut masih melanggar hingga terjadi kerumunan massa atau membuat masyarakat nongkrong akan diberikan secara tertulis.
Sanksi berikutnya bisa penyegelan hingga pencabutan izin secara permanen, jika masih melanggar.
Khofifah memastikan bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur soal penetapan PSBB sudah final. Ia mengaku sudah dilakukan sinkronisasi Pergub dan keputusan gubernur dengan regulasi tiga daerah.
Jika Rabu malam ini sinkronisasi sudah selesai, maka pergub dan keputusan gubernur diserahkan ke bupati walikota besok hari.
"Dari 31 Kecamatan di Surabaya semuanya terdampak, maka Surabaya diberlakukan full PSBB. Tetapi Gresik dan Sidoarjo parsial karena terdampak sebagian," tutur Khofifah.
Advertisement