Sanksi Arema FC Jika Mundur dari Liga 1, Denda Rp5 Miliar
Arema FC masih jadi sorotan publik tanah air usai tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan jiwa, pada 1 Oktober 2022. Klub berjuluk Singo Edan itu masih mengalami situasi sulit.
Bus Arema FC dirusak usai kalah dari PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo, Rabu 26 Januari 2023 malam. Lalu, kantor Arema FC dirusak akibat aksi Arek Malang Bersikap, Minggu 29 Januari lalu. Ditambah lagi, Arema FC masih kesulitan mencari homebase selama putaran kedua Liga 1.
Rentetan kejadian negatif itu membuat manajemen mempertimbangkan untuk membubarkan diri. Namun, bubar di tengah-tengah kompetisi berisiko berat.
"Jika dirasa Arema FC ini dianggap mengganggu kondusivitas, tentu ada pertimbangan tersendiri terkait eksistensinya atau seperti apa tapi kami tetap menyerahkan kepada banyak pihak," ujar Tatang Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI) yang selama ini menaungi Arema FC, Selasa 31 Januari 2023.
Jika Arema FC benar-benar mundur, menurut Pasal 7 poin 1 regulasi Liga 1 2022-2023 mengatur tentang pengunduran klub setelah kompetisi dimulai. Salah satunya adalah denda sebesar Rp5 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran kedua.
Pasal 7 ayat 1:
Seluruh hasil pertandingan yang telah dijalankan oleh klub yang mengundurkan diri dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Seluruh poin dan gol yang diraih dalam pertandingan-pertandingan tersebut, baik oleh klub tersebut dan klub lawan, tidak akan dihitung dalam hal menentukan klasemen akhir dan dihilangkan dari klasemen BRI Liga 1.
Seluruh Pertandingan terjadwal dari klub yang mengundurkan diri akan dibatalkan.
Klub yang mengundurkan diri harus membayar biaya kompensasi terhadap kerugian yang timbul dan dialami oleh klub lainnya, PSSI, LIB, sponsor, televisi dan pihak terkait lainnya. Nilai kompensasi akan ditetapkan oleh LIB.
Diskualifikasi terhadap klub yang mengundurkan diri dari Liga 1 di 2 musim berikutnya dan hanya dapat bermain di kompetisi yang akan ditentukan oleh PSSI.
Klub yang mengundurkan diri dihukum denda sebesar Rp3 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran 1 (pekan pertandingan ke-1 hingga ke-17), dan sebesar Rp5 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran 2 (pekan pertandingan ke-18 hingga ke-34).
Klub yang mengundurkan diri dapat dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan.
Klub yang mengundurkan diri harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima yang terkait penyelenggaraan Liga 1.