Sandra Dewi Belum Jenguk Harvey Moeis Dipenjara
Hari keempat, Harvey Moeis menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 ini, harus terpisah dari istrinya, Sandra Dewi dan kedua anak laki-lakinya, sejak Rabu 27 Maret 2024. Termasuk saat peringatan Paskah, Jumat 29 Maret kemarin.
"Untuk saat ini yang bersangkutan (Harvey Moeis) belum bisa dikunjungi keluarga karena yang bersangkutan selama satu atau dua minggu ini masih dalam masa asimilasi dan pendalaman materi perkara," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada media.
Ketut mengungkapkan, ada permintaan dari keluarga Harvey Moeis untuk menjenguk. "Belum bisa (dijenguk), mungkin bila sudah lewat masa asimilasi, penyidik baru akan berkoordinasi dengan pihak keluarga," tegasnya.
Hingga kini, Sandra Dewi masih belum berkomentar apa-apa terkait penahanan suaminya di Rutan Salemba. Ibu dua anak ini juga membatasi komentar warganet di akun media sosialnya, setelah penangkapan suaminya terkait kasus korupsi yang menyeretnya sebagai salah satu tersangka dari 16 orang lainnya.
Awal Kasus
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi membeberkan peran Harvey dalam perkara ini. Kuntadi mengatakan, sekitar tahun 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.
Menurut Kuntadi, Harvey Moeis meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Harvey Moeis, sebut Kuntadi, diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey Moeis dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dana tersebut disalurkan kepada Harvey Moeis melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim, sosialita yang dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Sekilas tentang Harvey Moeis
Harvey Moeis merupakan pengusaha kelahiran 30 November 1985. Ia berdarah keturunan Papua, Ambon, dan Makassar. Ia merupakan anak dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani.
Sebagai seorang pengusaha, Harvey Moeis merupakan Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama. Selain itu, ia juga dikabarkan memiliki saham di sejumlah perusahaan lain, seperti PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Advertisement