Sandiaga Uno Tak Mau Komentari Kasus Ahmad Dhani
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno enggan mengomentari penetapan status tersangka kader Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo.
"Saya nggak ada komentar," kata Sandi singkat, saat ditemui di sela-sela kampanye di Surabaya, Minggu, 21 Oktober 2018.
Sandiaga lalu melempar pertanyaan itu pada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jawa Timur, Soepriyatno, yang sedang berada di sebelahnya.
Senada, dengan Sandi, Soepriyatno awalnya enggan menanggapi pertanyaan terkait perkara hukum yang kini tengah membelit Ahmad Dhani.
Soepriyatno berkelit, pihaknya kini masih memfokuskan langkah pemenangan dengan mengusung program-program pembangunan ekonomi.
"Tim nasional dan daerah ingin fokus membangun ekonomi, sekarang ekonomi lagi sulit. Kita ingin bicara bagaimana menciptakan lapangan pekerjaan, membuat harga-harga sembako murah dan bagaimana orang tua mudah menyekolahkan anaknya," kata Soepri.
Namun,saat ditanya apakah itu artinya, pihak Prabowo - Sandi membiarkan Dhani sendirian menghadapi masalahnya? Soepri menjawab, masih mempertimbangkan segala mekanisme hukum, termasuk pula bila diperlukan upaya praperadilan.
"Saya kira itu nanti ada mekanismenya. Sebagai kader partai (Dhani) tentu kita akan bantu, tapi tidak mau mempolitisasi. Kita tidak mau terjun dan masuk ke genderang orang lain, kita masuk ke genderang kami sendiri saja," ujar dia.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo - Sandi Jawa Timur, Renville Antonio, menilai proses penetapan tersangka terhadap Ahmad Dhani itu tak memenuhi syarat.
"Kami tidak menemukan ada unsur tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan Dhani," kata Renville, Sabtu, 20 Oktober 2018.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada Kamis, 18 Oktober. Dhani dianggap melanggar hukum sebab telah melontarkan kata 'idiot' dalam video yang diunggahnya di media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, status tersangka ini ditetapkan usai kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan, terhadap musisi Dewa 19 itu dan juga saksi-saksi lain.
"Kami sudah memanggil beberapa ahli bahasa, ahli pidana, kemudian memeriksa saksi-saksi juga, sehingga kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani sebagai tersangka," kata Barung, di Mapolda Jatim, Ahmad Yani Surabaya, Kamis, 18 Oktober.
Kasus ini bermula ketika Dhani dilaporkan oleh elemen ormas gabungan yang mengatasnamakan Koalisi Pembela NKRI ke Polda Jatim.
Dhani dianggap telah melecehkan sejumlah massa yang menolak kehadiran dirinya di Surabaya saat deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu. Dhani dianggap melecehkan karena dalam video yang beredar di media sosial terdapat kata 'idiot'. (frd)
Advertisement