Sandiaga Uno Besuk Ahmad Dhani di Medaeng
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno mengunjungi tedakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo, di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Sandi tiba pukul 09.40 WIB, Sabtu, 16 Februari 2019, dengan kawalan ketat Kepolisian. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu langsung masuk menuju rutan, tanpa berdiri di antrean pembesuk terlebih dahulu.
Mengenakan kemeja biru muda khasanya, tak ada bingkisan apapun yang dibawanya menuju dalam rutan. Ia juga menolak berkomentar apapun terkait kedatangannya, kepada awak media.
"Nanti saja ya, setelah besuk," kata pendamping Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, itu.
Sementara itu, dalam perkara ini, Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Kader partai Gerindra kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' tuntas dipersidangkan. (frd)
Advertisement