Samurai Gula Surabaya, Sandang 2 Status Tersangka: KPK dan Polri
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Pieko Njoto Setiadi, pemilik PT Fajar Mulia Transindo sebagai tersangka suap pejabat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III.
Selain Pieko, KPK juga menetapkan dua tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai penerima suap, Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang di Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 September 2019.
Lima orang yang diamankan KPK yakni pengelola Money Changer di Jakarta Freddy Tandou (FT), orang kepercayaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Ramlin (RM), pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Luca (CLU), Direktur Pemasaran PTPN III dan Komisaris Utama PT KPBN I Kadek Kertha Laksana (IKL), dan Direktur Utama PT KPBN Edward S Ginting (EG).
Sebelum berstatus sebagai tersangka KPK, Pieko sebenarnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan bawang ilegal yang diusut Markas Besar Polri.
Dalam perkara yang diusut pada Juli 2018 itu, Pieko yang juga dijuluki sebagai salah satu Samurai Gula ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menduga PT Citra Gemini Mulia, perusahaan Pieko, terlibat dalam distribusi bawang putih ilegal. Perkara ini bermula ketika polisi menemukan 300 ton bawang putih ilegal di sebuah gudang di Surabaya.
Setelah ditelusuri, izin impor bawang putih yang harusnya dimiliki PT Pertani ternyata dilakukan oleh PT Citra Gemini Mulia.