Samsudin Jadab Penuhi Panggilan Polda Jatim, Kasus Pesulap Merah
Samsudin Jadab, pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati di Kabupaten Blitar, mendatangi Polda Jawa Timur (Jatim), Jumat, 12 Agustus 2022. Ia menjalani pemeriksaan terkait laporan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Pesulap Merah alias Marcel Radival.
Kuasa hukum Samsudin, Supriarno mengatakan, kedatangan kliennya itu untuk melanjutkan laporan terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan Pesulap Merah.
Laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan masyarakat (dumas). Sehingga pemanggilan itu untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan pihak kepolisian.
“Masih pengaduan, nanti setelah interogasi atau wawancara dari penyelidikan, nanti hasilnya ada tahapan penyelidikan,” kata Supriarno.
Supriarno mengungkapkan, saat melaporkan Pesulap Merah ke SPKT Polda Jatim, pihaknya berfokus pada Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE, terkait pencemaran nama baik.
"Fokusnya kita saat ini berada di pasal 27 ayat 3 UU IT Junto KUHP pencemaran nama baik,” jelasnya.
Dalam kedatangannya tersebut, Supriarno membawa dua bukti untuk memperkuat laporannya. Pertama, yakni video yang diunggah di akun Youtube milik Pesulap Merah. “Tentu saya siapkan dua, pertama video yang diunggah dua bulan yang lalu, itu pencemaran nama baik dengan menggunakan teknologi informasi,” ucapnya.
Kemudian, lanjut dia, terkait kedatangan Pesulap Merah ke Padepokan Nur Dzat Sejati, terlapor membuat kericuhan di masyarakat sekitar.
“Saat terlapor datang dengan tidak beradab dan tidak beretika, sehingga menimbulkan kericuhan. (Menimbulkan) kerugian meteriil dan inmateriil di lokasi tempat tinggal privat Gus Samsudin,” ujar dia.
Sebelumnya, Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan Samsudin Jadab, pada Senin 8 Agustus lalu. Tapi, Pjs Kasubdit V Siber, Komisaris Polisi Harianto mengatakan, tim kuasa hukum Samsudin meminta penundaan pada hari Jumat ini.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut adalah untuk mendalami laporan Samsudin Jadab yang masih berstatus aduan masyarakat (dumas). Sebab, ada sejumlah unsur yang dibawa belum memenuhi syarat untuk diterbitkan surat laporan polisi (LP).
"Belum (LP), karena dia belum tahu barang bukti apa yang dibawa untuk LP, kita akan kaji barang bukti besok, kalau penuhi unsur kita naikkan jadi LP," pungkasnya.