Samsudin Jadab Bebas Kasus Video Tukar Pasangan, Jaksa Kasasi
Paranornal Samsudin Jadab divonis bebas dalam kasus video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan. Dua anak buahnya juga dinyatakan tak bersalah, Senin 29 Juli 2024.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Arif Kurniawan mengatakan, Samsudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di usahakan di dalam seluruh dakwaan," ungkap hakim.
Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum," tegas hakim.
Mendengar vonis bebas dari itu, tiga langsung terdakwa melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim. Sebelumnya, Samsudin dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Ajukan Kasasi
Menanggapi vonis hakim tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Jawa Timur, mengajukan kasasi. "Keputusan bebas ini tentunya kami sebagai jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi," terang Plh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Syahrir Sagir.
Syahrir menjelaskan, ada perbedaan persepsi majelis hakim terdapat dengan JPU. Salah satunya JPU berpendapat terdapat perbuatan asusila dalam video tersebut. Sedangkan hakim menganggap hal itu bukan tindakan kesusilaan.
"Dari kami JPU menilai perbuatan Samsudin sebenarnya sudah memenuhi unsur mungkin hakim berpendapat lain, kita ajukan kasasi supaya majelis hakim kasasi berpendapat lain," tandas Syahrir Sagir.
Pulang ke Rumah
Samsudin saat ini sudah pulang ke rumah di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Blitar. Pria berusia 35 tahun itu sudah keluar dari Lapas Kelas II B Blitar. Ia memilih kumpul keluarga.
"Alhamdulillah kegiatannya saat ini ya dinikmati aja, seperti sekarang ini ketemu keluarga dulu. Pas dulu hanya punya waktu sedikit untuk keluarga, sekarang jadi lebih bisa menghargai kebersamaan dengan keluarga," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur dan Polres Blitar Kabupaten telah menahan Samsudin, pria yang menghebohkan masyarakat dengan mengunggah konten tukar pasangan di YouTube. Polisi menganggap tindakan Samsudin meresahkan masyarakat.
Konten video tukar pasangan suami istri yang dibuat Samsudin, menunjukkan seorang pria berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan seorang perempuan bercadar.
Dalam video berdurasi 30 menit tersebut, pria itu mengatakan bahwa bertukar pasangan suami istri dibolehkan asalkan ada rasa saling suka. Video dibuat pertengahan Februari 2024.
Advertisement