Sampai Saat Ini, 'Penghuni' Dewan Pengawas KPK Masih Teka-Teki
Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kriteria Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Desember 2019 lalu, sampai saat ini, siapa saja yang akan mengisi organ vital KPK itu belum kunjung jelas.
Presiden Joko Widodo yang berwenang menunjuk siapa saja penghuni Dewas KPK tak juga mengumumkan nama-nama personelnya. Maka itulah, Ketua KPK Agus Rahardjo saat ini dalam posisi menunggu penetapan Dewas KPK yang akan dilantik bersama-sama dengan Pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Ya makanya kita nunggu penetapan Dewas itu. Kan dilantik sama-sama dengan pimpinan baru," ujar Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 6 Desember 2019 seperti dikutip dari Detik.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU baru KPK hasil revisi, Dewas KPK akan berisi lima orang, dengan satu orang sebagai ketua dan empat orang anggota.
Proses seleksi Dewas KPK sebenarnya hampir sama dengan pimpinan KPK, tetapi karena organ itu baru di struktur KPK saat ini, maka untuk yang pertama ini ditentukan langsung oleh Jokowi sebagai presiden.
Agus mengatakan KPK tidak diminta Jokowi memberikan rekomendasi terhadap siapa saja yang nanti mengisi Dewas KPK. Selain itu, pimpinan KPK saat ini disebut Agus tidak mengajukan diri sebagai Dewas KPK.
"Kan yang memilih presiden. Presiden pasti kan sudah punya nama. Yang saya dengar kan koordinatornya Mensesneg. Pasti masukan dari sana," kata Agus.
"Tidak elok kalau mengusulkan diri kan tidak elok," imbuh Agus kemudian saat ditanya apakah berkeinginan mengisi posisi baru itu.
Jokowi sempat menyampaikan bila Dewas KPK akan dilantik bersama-sama dengan lima pimpinan KPK baru, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pomolango. Pelantikan itu diperkirakan pada tanggal 20 atau 21 Desember 2019.