Sampah Impor Masuk Indonesia, Kemendag Harus Bertanggung Jawab
Masuknya sampah kertas impor terkontaminasi limbah plastik atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), di Indonesia khususnya wilayah Jawa Timur, baru terungkap beberapa waktu belakangan.
Aktivis lingkungan yang tergabung salam Brantas River Coalition To Stop Imported Plastic Trash (Bracsip) mengatakan hal tersebut sebenarnya terjadi tak hanya baru-baru ini, tapi sudah bertahun-tahun lalu.
Koordinator Bracsip, Prigi Arisandi, menduga ada faktor kelalaian yang dilakukan oleh lembaga yang memiliki regulasi ekspor-impor, dalam hal ini Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
"Kementerian Perdagangan harus bertanggung jawab," kata Prigi, saat ditemui di Surabaya, Jumat, 12 Juli 2019.
Sebab, kata Prigi, masuknya sampah impor kertas itu, diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri nomor 13 tahun 2016 tentang ketentuan impor limbah bahan non berbahaya dan beracun.
"Kementerian Perdagangan ini punya Permen 31 tahun 2016. Dia punya kuasa untuk (mengatur) kuota berapa ton (impor sampah) tiap negara," kata dia.
Namun, dalam praktiknya, kata Prigi, impor sampah yang diatur Kementerian Perdagangan melalui dua lembaga pemeriksa, Surveyor Indonesia (SI) dan Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO) justru mengalami kebocoran.
Prigi menduga dua lembaga filter sampah impor tersebut hanya mengecek melalui proses verifikasi dan penelusuran teknis saja.
"Untuk mengawasi mereka menunjuk SUCOFINDO dan Surveyor Indonesia, tapi tidak dilakukan, maka mereka harus bertanggungjawab karena telah terjadi kebocoran," kata dia.
Bea Cukai, kata Prigi, kecolongan sebab dalam data sampah yang tiba di Indonesia itu hanya terdaftar sebagai waste paper kategori green line, sehingga tak perlu inspeksi.
Namun stelah dilakukan pengecekan, ternyata dalam bal sampah kertas tersebut ditemukan limbah plastik, limbah elektronik, yang tentu berbahaya untuk lingkungan.
Berdasarkan catatan, Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya kini juga memproses 58 kontainer kertas bekas impor yang diindikasi terkontaminasi limbah B3. Dengan rincian, 38 kontainer dari Amerika Serikat (AS), 20 dari Jerman, dan 8 dari Australia.
"Sampah ini harus dikembalikan. Karena khitahnya sampah ini bukan green line, tapi red line, supaya Bea Cukai bisa mengawasi," kata Prigi. (frd)