Sambut Presiden FIFA, Pemeriksaan Iwan Bule Ditunda
Ketua PSSI Mochammad Iriawan direncanakan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Selasa 18 Oktober 2022. Namun, rencana tersebut batal karena saksi tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penundaan dilakukan sesuai permohonan dari PSSI.
"Karena ada surat permohonan penundaan pemeriksaan saksi dari Sekjen PSSI. Yang bersangkutan minta pemeriksaan ditunda setelah tanggal 20 Oktober. Sehingga, penyidik akan menjadwalkan ulang terkait permohonan surat resmi tersebut," kata Dirmanto.
Dalam surat tersebut, dijelaskan permohonan penundaan karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sejak lama.
Sementara itu, Anggota Komite Eksekutif PSSI Ahmad Riyadh UB membenarkan kabar tersebut. "Memang tidak bisa hadir karena hari ini kan ada Presiden FIFA datang," ujar Riyadh.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Persebaya berhasil mengalahkan Arema FC dengan skor 3-2 dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Buntut dari hasil tersebut, Aremania kecewa dan meluapkan emosinya dengan turun ke lapangan untuk mendatangi pemain. Aparat pun mencoba menghalau mereka hingga muncul penembakan gas air mata.
Suporter panik dan terjadi desak-desakan menuju jalan keluar sampai jatuh korban. Sedikitnya 132 orang meninggal akibat peristiwa tersebut. Suporter semakin marah dan melampiaskannya dengan merusak sejumlah kendaraan polisi dan fasilitas stadion, terutama di luar arena.
Dari kejadian tersebut, polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus dan menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut, di antaranya Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.