Sambut Kemerdekaan, Khofifah Bebaskan Bea Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kabar gembira dalam menyambut Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-78 Provinsi Jatim dengan membebaskan bea pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023 mendatang.
Pembebasan bea pajak kendaraan ini meliputi bebas Bea Balik Nama II dan seterusnya, bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB dan PKB Progresif.
Pemberian pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dalam asal 66 ayat (1) 'Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
"Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim," ajak Gubernur Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa 1 Agustus 2023.
Program ini, kata Khofifah, menjadi penting untuk membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak yang akan meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Jatim ke depan.
Selain itu, mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah.
Berdasarkan data dari Bapenda Jatim, ada sebanyak 1.189.400 obyek PKB yang diprediksi dan ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini. Dengan prediksi penerimaan PKB sampai akhir periode Oktober mencapai sebesar Rp. 588,473 miliar.
Ia berharap, pembebasan pajak dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.
"Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," pungkasnya.
Advertisement