Aktivis Mendesak Pemkot Segera Jadikan Kota Malang Layak Anak
Momentum Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2019 hari ini, Women Crisis Centre Dian Mutiara mendesak Pemerintah Kota untuk memenuhi lima kluster hak anak. Pemenuhan lima kluster sebagai syarat agar Malang bisa menjadi kota layak anak.
“Terpenuhinya hak sipil, keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan sosial, pendidikan juga perlindungan khusus bagi anak-anak. Kota layak anak mesti lebih konkrit dan ditingkatkan,” tutur Ina Irawati, Konsultan WCC Dian Mutiara.
Ia juga mengingatkan Pemkot Malang mengenai upaya perlindungan dan penanganan kasus korban kekerasan pada anak.
“Laporan yang datang ke kita dalam setahun ini meliputi kasus kekerasan fisik, perebutan anak (hak asuh), penelantaran anak dan kekerasan seksual,” ujarnya.
Ine berharap dalam peringatan Hari Anak Nasional tahun ini peran dari berbagai pihak untuk lebih memperhatikan anak-anak, karena merupakan langkah awal untuk membangun Sumber Daya Manusia.
“Mengingat bonus demografi ini bisa jadi bencana demografi. Perlu peran banyak pihak, tidak hanya pemerintah, dinas pendidikan, media, masyarakat dan orang tua,” tutupnya.
Hari Anak Nasional di Indonesia, yang diperingati tanggal 23 Juli setiap tahunnya, lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 Tanggal 19 Juli 1984.
Berawal dari gagasan Presiden RI kedua, Soeharto. Kala itu, ia melihat bahwa anak-anak merupakan aset kemajuan bangsa. Presiden Soeharto pun kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984, yang menetapkan setiap 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.
Puncak peringatan Hari Anak Nasional 2019, bakal diadakan di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan hari ini, Selasa 23 Juli 2019. Acara ini bakal dihadiri 6.500 orang dari seluruh Indonesia, dan rencananya akan dihadiri Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana.
Dalam perayaan tahun ini, seluruh sekolah di Tanah Air menyelenggarakan acara budaya dan pendidikan. Selain itu, Hari Anak Nasional diharapkan bisa menjamin pemenuhan hak anak.
Jaminan ini antara lain hak hidup, hak tumbuh kembang, hak berpartisipasi sesuai harkat dan martabat, serta hak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berbeda dari Hari Anak Nasional di Indonesia, Hari Anak Internasional justru diperingati setiap 1 Juni dan Hari Anak Universal diperingati setiap 20 November.