Sambo Terancam Kehilangan Pensiun dan Gelar Purnawirawan Polri
Pemecatan Ferdy Sambo dari institusi Polri oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Polri (KKEP) membawa sejumlah implikasi. Salah satunya, Sambo terancam tak akan mendapat uang pensiun. Selain itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut juga tidak akan mendapat gelar purnawirawan Polri.
"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai purnawirawan," kata peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 27 Agustus 2022
Hak pensiun mungkin didapat seandainya Polri mengabulkan surat pengunduran diri Sambo dari Korps Bhayangkara. Namun, hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Polri (KKEP) telah menyatakan bahwa Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai polisi.
Kendati begitu, kata Bambang, putusan pemecatan Sambo kini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, pascasidang KKEP menyatakan, pemecatan terhadap Sambo, jenderal bintang dua tersebut mengajukan banding.
Hasil sidang etik itu masih berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sambo masih banding. Artinya proses itu dikatakan belum final.
Bambang mengatakan, nasib akhir Sambo akan diputuskan melalui hasil sidang banding pemecatan dirinya.
Sambo sebelumnya mengatakan, tidak terima dengan PTDH tersebut. Sebab Ferdy Sambo pun melakukan perlawanan dengan mengajukan banding. "Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," ujar Sambo.
Ferdy Sambo mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia pun menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Polri dan rekan sejawatnya.
"Dengan niat yang murni dan tulus saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-reka jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan," tuturnya.