Sambo, Ma’ruf dan Ricky Rizal Hadapi Sidang Pembacaan Tuntutan
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendekati fase penting. Sesuai agenda, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Rick Rizal dan Ferdy Sambo akan menghadapi pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023.
Terdakwa yang dijadwalkan akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan yaitu, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Hal ini sesuai dengan keputusan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, yang meminta Jaksa Penuntut Umum menyiapkan draf tuntutan.
”Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pekan depan,” ujarnya pada sidang di PN Jakarta Selatan Senin 9 Januari 2023, lalu.
Selain Rick Rizal dan Kuat Ma’ruf, sidang tuntutan juga akan dihadapi terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo. Sesuai agenda, sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo akan digelar pada Selasa 17 Januari 2023.
Agenda sidang pembacaan tuntutan atas mantan Kadiv Propam Polri ini dilakukan usai sidang pemeriksaan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa 10 Januari 2023. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso juga memerintahkan JPU untuk menyusun draf tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo.
Sidang dugaan kasus pembunuhan berencana korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, mulai digelar pertama pada 17 Oktober 2022. Jika dihitung, sidang sudah berjalan hampir 4 bulan.
Para terdakwa diperkarakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Terdakwa diduga turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.