Sambo cs Banding, Kejaksaan: Kami Juga Banding
Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
"Upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) I Ketut Sumedana pada Sabtu 18 Februari 2023.
Penegasan Ketut Sumedana ini menanggapi atas pengajuan banding yang juga diajukan para terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Pengajuan banding dari pihak Penuntut Umum mulai resmi dilayangkan dan terdaftar pada hari Jumat 17 Februari 2023 lalu.
Sedangkan, empat terdakwa menerima vonis berbeda-beda dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo menerima vonis hukuman mati atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman penjara seumur hidup. Sementara istri Sambo yaitu Putri Candrawathi menerima vonis 20 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum 8 tahun penjara.
Sementara Kuat Ma’ruf yang tak lain adalah sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu penjara 8 tahun. Sedangkan untuk Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara ata lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman penjara 8 tahun.