Sambo Beli Apa-apa via Rekening Ajudan
Oleh: Djono W. Oesman
Fakta di sidang perkara Ferdy Sambo ini mengejutkan. Soal uang. Sambo beli-beli, antara lain, lewat rekening ajudannya, Bripka Ricky Rizal, yang bersaksi di PN Jaksel, Senin 5 Desember 2022.
---------
Hakim mendesak Ricky, selaku saksi dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Makruf. Soal temuan Rp700 juta di rekening Ricky, yang juga terdakwa di pembunuhan Brigadir Yosua.
Ricky: "Siap Yang Mulia. Dulu pun di Brebes, saya sempat buka rekening BNI atas nama saya, untuk keperluan anaknya (Ferdy Sambo) main game. Dari situ asalnya."
Itu dalam konteks Ricky menjelaskan rekening BNI miliknya berisi Rp600 juta. Dan rekening lainnya, BCA berisi Rp100 juta lebih. Dianggap mencurigakan untuk ukuran polisi berpangkat Bripka. Ternyata kecurigaan penegak hukum terbukti, itu bukan uang Ricky. Itu titipan Sambo.
Lalu terjadi tanya-jawab Ricky dengan hakim.
Ricky: "Rekening BNI Rp400 juta Yang Mulia. Terus ditambah pemindahan menjadi Rp600 juta."
"Rekening BCA ada berapa?"
"Saya tidak hafal, Yang Mulia."
"Lebih dari Rp100 juta?"
"Sepertinya begitu."
Hakim bertanya, mengapa Sambo membuka rekening atas nama Ricky? Dijawab, tidak tahu.
"Selain rekening, apa lagi aset FS yang didaftarkan nama saudara?"
"Beli motor Honda Beat di Brebes."
Sebenarnya, transaksi model begitu sudah banyak. Sangat banyak. Orang tua pada anak. Suami terhadap istri. Bahkan, pejabat beli barang memakai nama staf. Tujuannya, bisa ditafsirkan aneka ragam.
Tapi, yang terungkap di pengadilan, ya di perkara Sambo ini.
Persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini merembet ke masalah uang. Di sidang sebelumnya, heboh soal pengungkapan rekening bank Yosua senilai Rp99,99 triliun. Angka fantastis.
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) meminta penyedia jasa keuangan (bank) menghentikan transaksi atas pendebetan atau penarikan uang terhadap rekening Brigadir Yosua (NY) pada 18 Agustus 2022. Karena diduga ada tindak pidana. Atau mencurigakan.
Yosua dibunuh Jumat, 8 Juli 2022. Atau, itu terjadi setelah lebih dari sebulan tewasnya Yosua.
Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi tertanggal 18 Agustus 2022, ditandatangani Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI sekaligus saksi dari BNI dalam kasus Brigadir Yosua.
Beberapa bulan kemudian penghentian (blokir) rekening Yosua itu beredar ke publik. Bersamaan dengan beredarnya Rp99,99 triliun.
Soal ini, PPATK dalam siaran pers, Jumat 2 November 2022 menyatakan:
"Dalam proses penghentian sementara transaksi, nilai nominal tertinggi pembekuan yang bisa dilakukan oleh pihak bank terhadap rekening yang dibekukan, tidak dapat ditafsirkan sebagai nilai saldo dalam rekening tersebut."
Maksudnya Rp 99,99 triliun itu tidak dapat ditafsirkan sebagai nilai saldo dalam rekening Yosua, di Bank BNI.
Itu sudah ditanggapi Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo kepada pers, Jumat, 25 November 2022 mengatakan:
"Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK nomor 18 Tahun 2017."
Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut (Rp99,99 triliun) merupakan nilai pemblokiran, atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum. Itu nominal angka maksimum transaksi di dalam sistem.
Dengan kata lain, nominal tersebut bukanlah transaksi, maupun saldo rekening Brigadir Yoshua.
Cuma, tidak dijelaskan deskripsi kata 'mencurigakan' yang membuat rekening tersebut diblokir.
Pengadilan pembunuhannya berjalan sesuai prosedur. Masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis adalah Wartawan Senior
Advertisement