Sambil Nyabu, Seorang Pria Tega Cabuli Gadis 15 Tahun di Surabaya
Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menciduk seorang pria, MCAP (28) lantaran dirinya terbukti telah mencabuli gadis di bawah umur, yang berusia 15 tahun di sebuah hotel yang terletak di Jalan Demak, Kota Surabaya.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 15 November 2023 silam. Korban, MC (15) bersama pelaku saat itu sedang mengadakan kopi darat bersama rekan-rekannya.
"Terungkapnya kasus tersebut, berawal korban CM sedang bersama temannya VT, kemudian MCAP menjemput korban dan mengajak korban untuk pergi ke daerah Sawah Pulo Surabaya," ungkapnya, Selasa 2 April 2024.
Suroto juga menjelaskan, sesampainya di wilayah Sawah Pulo, tersangka lalu membeli narkoba jenis sabu dan langsung mengonsumsinya di tempat.
"Setelah itu, tersangka mengajak korban menuju sebuah kamar hotel di Jalan Demak, Surabaya, saat itu tersangka beralasan kepada korban bahwa dirinya masih menunggu temannya," kata Suroto.
Setelah berada di kamar hotel, tersangka kembali mengonsumsi sabu dan sempat menawarkan kepada korban, namun korban menolaknya. Pelaku yang berada di bawah pengaruh sabu lantas mempunyai niat bejat untuk menyetubuhi korban.
"Selain melakukan tindakan asusila, tersangka juga sempat melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban, sehingga korban tidak bisa bergerak dan berontak," jelasnya.
Suroto menjelaskan, pelaku juga mengancam korban bahwa dirinya akan membunuh korban apabila dirinya tidak menuruti kemauannya. Setelah tersangka selesai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka menyuruh korban untuk pulang.
"Setelah tersangka selesai menyetubuhi korban, ia lalu menyuruh korban pulang dengan cara tersangka memesankan ojek online," tambahnya.
Sesampainya di rumah, korban lalu menceritakan perbuatan asusila yang diterimanya kepada ibunya. Mereka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi lainnya serta melakukan Visum et Repertum terhadap korban, sampai akhirnya MCAP ditetapkan menjadi tersangka," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.