Samanhudi Eks Atasan Walikota Blitar, Ini Komentar Santoso
M Samanhudi Anwar eks Walikota Blitar dua periode ditetapkan tersangka kasus perampokan di rumah dinas Walikota Blitar, Santoso. Sebelumnya, Samanhudi dan Santoso adalah pasangan Walikota dan Wakil Walikota Blitar.
Hubungan dengan Samanhudi
Walikota Blitar Santoso menyampaikan apresiasi pada Polda Jatim yang menangani kasus perampokan di rumahnya dengan profesional.
Ia juga mengaku bersabar dengan proses penyelidikan Polda Jatim, di mana dua tersangka lain masih buron. "Kami bersabar, dua pelaku masih dikejar. Identitasnya sudah diketahui tapi kami tunggu, semoga segera terkuak," katanya dikutip dari Detik, Sabtu 28 Januari 2023.
Ditemui wartawan usai acara wisuda UNU di Blitar, Sabtu, 28 Januari 2023. Santoso mengaku telah mengetahui jika Samanhudi menjadi tersangka kasus perampokan di rumahnya.
Santoso bahkan menyatakan jika hubungannya dengan Samanhudi tetap baik. Ia menjelaskan jika keduanya sempat bekerjasama dengan Samanhudi bertindak sebagai atasannya. "Ketika Beliau menjadi walikota saya menjadi wakilnya. Ketika Beliau di dewan, saya menjadi sekwannya (Sekretaris DPRD)," lanjutnya.
Ia juga menyebut jika jasa Samanhudi terhadap Kota Blitar sangat banyak dan dikenang oleh masyarakat. Meski Santoso juga berdoa agar Samanhudi bisa kembali ke jalan yang benar.
Diketahui Samanhudi adalah Walikota Blitar dua periode, antara 2010 hingga 2019, dan sebelumnya sempat menjadi Ketua DPRD Blitar.
Tersangka Perampokan
Diketahui Samanhudi ditangkap Polda Jatim di sebuah tempat olahraga, pada Jumat, 27 Januari 2023. Hasil pemeriksaan didapati jika Samanhudi berperan memberikan informasi tentang rumah dinas Walikota Blitar Santoso.
Sedangkan tiga tersangka lain telah ditangkap lebih dahulu oleh Polda Jatim. Mereka adalah NT, ASM, dan AJ.
Dua orang tersangka lain dinyatakan buron. Perampokan yang disertai aksi penyekapan penghuni rumah dan anggota Satpol PP itu menggondol uang Rp400 juta dan sejumlah perhiasan.
Samanhudi dijerat Pasal 365 jo Pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu, dan juga kondisi rumah dinas Walikota Santoso. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun.