Samanhudi Ajukan Pra Peradilan, Polda Jatim: Hak Tersangka
Mantan Walikota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar pasca penetapan tersangka dalam kasus perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tidak melarang karena itu hak dari tersangka.
"Sampai sekarang kami belum mendapat pemberitahuan pra peradilan. Itu hak tersangka," ungkap Dirmanto saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 30 Januari 2023.
Samanhudi berdasarkan hasil penyidikan diketahui terlibat dalam kasus perampokan rumah dinas Walikota Blitar Santoso bebepa waktu lalu.
Berdasar keterangan tersangka NT dan ASM, Samanhudi yang memberikan informasi terkait situasi dan kondisi di Rumah Dinas Walikota mulai dari tempat-tempat di dalam, jumlah penjaga, bahkan terkait uang yang dimiliki Santoso sebagai Walikota Blitar.
"Dari keterangan tersangka NT dan ASM benar (Samanhudi membocorkan situasi Rumdis Walikota Blitar," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono.
Bahkan, diketahui Samanhudi juga menceritakan rasa sakit hatinya kepada dua tersangka tersebut. Namun, hingga kini penyidik belum bisa menjawab terkait rasa sakit hati tersebut.
Dari info yang dihimpun, Kuasa Hukum Samanhudi telah melayangkan permohonan pra peradilan kepada PN Blitar supaya bisa membatalkan penahanan karena penahanan dan penetapan tersangka tidak memenuhi syarat adanya bukti keterlibatan Samanhudi.