Sama-sama Bintang 4, Apa Beda Tugas Panglima TNI dengan Wakilnya?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan lagi posisi Wakil Panglima TNI, yang sudah dihapus saat pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, untuk menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI, pada 18 Oktober 2019.
Adapun jabatan Wakil Panglima TNI di dalam Perpres tersebut ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Sama seperti Panglima TNI, jabatan wakilnya akan diisi oleh perwira tinggi bintang 4. Lalu, apa beda tugas keduanya?
Perbedaan antara posisi Panglima TNI dan Wakil Panglima TNI dijelaskan di pasal 14 dan pasal 15. Salah satu perbedaannya adalah Wakil Panglima TNI mendapat tugas untuk mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu.
Tugas Panglima TNI
Berikut tugas Panglima TNI sesuai Perpres 66/2019 Pasal 14
(1) Panglima merupakan pimpinan TNI yang dijabat oleh perwira tinggi yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Panglima mempunyai tugas:
a. memimpin TNI;
b. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
c. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
d. mengembangkan doktrin TNI;
e. menyelenggarakan Penggunaan Kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer;
f. menyelenggarakan Pembinaan Kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
g. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;
h. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
i. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
j.menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
k. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; dan
l. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.
Sementara itu, tugas-tugas Wakil Panglima TNI dijabarkan di pasal 15. Secara umum, Wakil Panglima TNI bertugas membantu tugas-tugas Panglima dan menggantikan apabila Panglima berhalangan.
Berikut tugas Wakil Panglima TNI sesuai Perpres 66/2019:
Pasal 15
(1) Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(2) Wakil Panglima mempunyai tugas:
a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Kekuatan TNI serta
Pembinaan Penggunaan Kekuatan TNI;
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.