Sama dengan Kuat Ma’ruf, Terdakwa Rick Rizal Dituntut 8 Tahun
Terdakwa Rick Rizal Wibowo, ajudan Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023. Tuntutan jaksa ini sama dengan yang dijatuhkan atas terdakwa Kuat Ma’ruf yaitu 8 tahun penjara.
Terdakwa ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan 8 Juli 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rick Rizal Wibowo selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin 16 Januari 2023 sore.
Ketua majelis hakim untuk konsultasi dengan penasehat hukum. Terdakwa diberikan waktu untuk memberikan bantahan atas tuntutan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
Tuntutan 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati, hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Pada sidang sebelumnya, Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo sekaligus terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuat Ma'ruf ikut terlibat dalam skenario mantan Kadiv Propam Polri itu untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Lokasinya di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," ujar jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin 16 Januari 2023.
Tuntutan delapan tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.