Saling Lapor, Sengketa Tanah Pantai Semilir Kian Memanas
Sengketa tanah di kawasan Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban terus bergulir dan kian memanas. Terbaru, seorang wanita bernama Laili Nurhalimah 21 tahun yang mengaku sebagai ahli waris Alm Amiruddin mendatangi Polres Tuban.
Kedatangan perempuan asal Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak ke Polres Tuban bersama kuasa hukumnya yaitu Nur Aziz tersebut untuk melaporkan ahli waris Hj. Sholikah - H. Salim Mukti terkait penyerobotan tanah yang berada di sebelah timur Pantai Semilir.
Laporan tersebut dilayangkan, lantaran ahli waris Hj. Sholikah - H. Salim Mukti memasang patok dan plang di tanah miliknya. Laili datang ke Polres Tuban dengan membawa sejumlah bukti, salah satunya sertifikat tanah seluas 653 meter persegi atas nama Amirudin.
Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, menjelaskan bahwa tanah seluas 653 meter persegi yang ada di sebelah timur pintu masuk Pantai Semilir merupakan hak milik dari alm Amiruddin yaitu ayah dari Laili Nurhalimah.
Namun, tanah tersebut kini tengah dipasang papan dan diklaim sebagai milik Alm Hj. Sholikah dengan luas 32.644 meter persegi.
“Hari ini kita melaporkan Bu Rosidah (ahli waris Hj. Sholikah - H. Salim Mukti) ke Polres Tuban atas dugaan penyerobotan tanah. Karena, tanah milik pak Amirrudin Almarhum seluas 653 meter persegi ini ada sertifikatnya juga, telah di klaim dan dipasangi patok oleh Bu Rosidah,” jelas Nur Aziz, Kamis 27 April 2023.
Nur Aziz mengaku, bahwa kliennya beberapakali didatangi oleh ahli waris Hj. Solikah. Bahkan, pihaknya mengklaim diancam akan dilaporkan ke polisi dan mengalami intimidasi dari pengacara terlapor.
“Klien kami didatangi dan diintimidasi diminta secara paksa bahwa tanah milik Alm Amirudin ini harus diserahkan ke Rosidah. Sedangkan Alm pak Amirudin ini memiliki sertifikat sah atas tanah tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nur Aziz mengungkapkan, tanah milik Alm Amirudin telah bersertifikat sejak tahun 2014. Sebelum keluar sertifikat, tanah itu merupakan tanah negara. Sedangkan terlapor cuma mempunyai Akte Jual Beli (AJB).
Sementara itu, petugas kepolisian telah menerima surat laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman.
Diketahui sebelumnya, dalam sengketa tanah pantai semilir ini, Polda Jawa Timur telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Surat tersebut juga ditembuskan kepada pelapor Rosidah dan juga terlapor Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim.
Laporan ke Polda Jatim tersebut dilayangkan oleh Rosidah selaku ahli waris, dengan terlapor Zubas Arief Rahman Hakim, BUMDES hingga BPD. Selain masalah luasan lahan dan penguasaan lahan.
Laporan polisi ini dilakukan, lantaran pihak ahli waris merasa dipersulit oleh pihak-pihak tersebut saat meminta berita acara pengukuran tanah dan dokumen lain untuk pengurusan sertifikat tanah yang disengketakan.
Adapun untuk luasan lahan yang disengketakan oleh ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah sesuai dengan rincik desa tercatat seluas 31.400 meter persegi. Dengan SPPT atas nama wajib pajak H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah seluas 32.646 meter persegi.