Saling Lapor Polisi, Broker dan Dokter di Blora, Ini Penyebabnya!
Saling lapor polisi antara broker dan dokter terjadi di Kabupaten Blora Jawa Tengah. Mereka melakukan laporan di tempat berbeda. Broker melayangkan laporan di Polsek Blora Kota sementara dokter melayangkan laporan di Polres Blora.
Peristiwa saling lapor antara broker dan dokter itu bermula, saat adanya laporan awal dari pihak broker. Lantaran sang dokter diduga melakukan perampasan HP milik anak broker.
Dokter inisial UH, yang dilaporkan di Polsek Blora Kota merupakan ASN di Dinas Kesehatan Pemkab Blora. Sesuai surat nomor STPL/8/1/2023/Sek.Blora/Res.Blora/Jateng.
Dia dilaporkan ke polisi oleh perempuan berinisial YI warga Jalan Beringin Timur, No. 30 RT.09/RW.03, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora. Atas dugaan perampasan handphone milik anaknya (pelapor).
Atas kejadian tersebut, anak pelapor mengalami kerugian satu buah handphone Merek OPPO A15. Berisikan data-data dan tugas sekolah. Atau mengalami kerugian materiil Rp 1,4 juta.
Tak hanya itu, anak pelapor disebut mengalami frustasi/depresi, sehingga tidak mau sekolah dan tidak mengikuti ujian sekolah. Selain itu, korban berinisial DS, (anak pelapor), juga sempat merobek baju seragam sekolahnya.
DS juga menangis ingin handphone miliknya kembali sampai pergi dari rumah selama 3 hari tanpa izin kepada orang tuanya.
Kanit Reskrim Ipda Sukimin saat dikonfirmasi mengatakan, awal Desember 2022 lalu, dokter UH datang ke rumah YI, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.
“Saat itu yang berada di rumah yakni dua anak kandung YI berinisial DK,19, tahun dan DS,15, tahun. Dokter UH sempat marah meminta agar sang anak untuk menelepon YI," ujarnya, Senin 6 Februari 2023.
Ketika anak pelapor hendak menghubungi ibunya, kata dia, kemudian dokter UH, merebut HP anak tersebut merk OPPO A15 warna hitam yang sedang dipegang oleh DS anak pelapor.
"Terlapor sempat bilang, jika HP sebagai jaminan hingga bertemu dengan terlapor bisa bertemu dengan YI" kata Sukimin.
Saat disinggung perkembangan kasusnya hingga hari ini, Sukimin mempersilakan menghubungi masing-masing pengacara. Pelapor dan terlapor.
"Belum ada mas, coba langsung konfirmasi sama pengacaranya masing-masing," kata dia
Sementara itu, menurut Kuasa Hukum Yuliani, Tri Mulyo Wibowo Kantor Triad & Rekan, saat ini masalah masih bergulir. Kliennya juga sudah dimintai keterangan.
Sementara untuk barang bukti, berupa HP milik anak terlapor diserahkan ke Polsek Blora. Usai adanya laporan dari pihak terlapor.
Dia menjelaskan, jauh sebelum kejadian itu, kedua belah pihak sempat ada kerja sama. Bidang tanah kavling. "Saat itu, terlapor mengaku sebagai pegawai koperasi. Memberikan sejumlah uang kepada pelapor. Dengan imbalan satu bidang tanah kavling," kata dia.
Dikemudian hari, pelapor kembali butuh dana. Dan meminjam kepada terlapor. "Akhirnya terlapor memberikan sejumlah uang, dengan jaminan sertifikat tanah," ujarnya.
Karena ada suatu hal, akhirnya pelapor kesulitan untuk membayar. "Namun klien saya masih berusaha untuk menyelesaikan kewajibannya," ujar Tri Mulyono.
"Sertifikat saat ini masih ada ditangan terlapor. Sebenarnya kan sudah selesai dengan adanya sertifikat itu. Dan klien saya juga masih ada kesanggupan untuk menyelesaikannya," tambah Tri Mulyono.
Terpisah, Sugiyarto, kuasa hukum dokter UH, menyatakan, jika pihaknya telah melaporkan YI ke Polres Blora, pada Kamis 2 Maret 2023 lalu.
Dalam hal ini, YI dilaporkan oleh kuasa hukum dokter UH dengan pasal 378, 372 KUHP Juncto Pasal 317 dan atau Pasal 220 KUHP telah teregister dengan nomor STTLP/47/III/2023/Jateng/Res Blora.
Saat dihubungi wartawan, Sugiyarto tidak banyak bercerita. Termasuk saat dikonfirmasi terkait laporan YI atasi kliennya terkait dugaan perampasan HP. "Itu kasus berbeda. Dengan kuasa hukum yang berbeda. Kalau kami, khusus yang menangani laporan di Polres Blora," kata Sugiyarto.
Saat dimintai kontak kliennya untuk konfirmasi terkait persoalan dugaan perampasan HP, dia enggan memberikan. "Dia klien kami. Jadi sudah melekat pada kuasa hukum," ujarnya.
Advertisement