Mahasiswa Papua Dicegat, Saat Peringati Proklamasi Papua Barat
Rencana aksi sejumlah puluhan mahasiswa Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, untuk memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat digagalkan oleh aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya (Polrestabes Surabaya).
Juru Bicara AMP Surabaya, Frans Huby menceritakan mulanya pihaknya berencana melaksanakan aksi longmarch tersebut dari Asrama AMP di sekitar Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, Senin, 1 Juli 2019, pukul 06.00 WIB
"Kita Bangsa Papua memperingati Hari Proklamasi 1971. Bertepatan dengan momen itu, hari ini tepat 48 tahun. Titik aksinya di Gedung Grahadi," ujar Frans saat ditemui awak media di lokasi.
Namun saat massa AMP masih bersiap di dalam asrama, aparat kepolisian sudah mendatangi area depan asrama dan melakukan pengadangan massa. Aksi saling dorong pun tak terelakkan.
"Kami tiba-tiba langsung diblokade. Awalnya itu sekitar 58 aparat. Tapi kemudian tambah banyak dari aparat marinir dan kemudian Polwan dan tentara," lanjut Frans.
Huby pun mempertanyakan pengadangan itu. Ia mengatakan bahwa mahasiswa Papua sudah memberikan surat pemberitahuan aksi pada H-3 pada pihak kepolisian, namun, kata dia memang tak ada surat respon dari kepolisian.
Buntut dari kericuhan dan aksi saling dorong itu, sejumlah mahasiswa Papua diklaim mengalami luka luka, akibat diduga menerima pukulan oleh okmum aparat Kepolisian. Selain itu ada enam mahasiswa Papua diangkut ke Mapolrestabes Surabaya.
"Ada enam kawan kami yang kemudian ditarik keluar barisan tanpa kejelasan alasannya apa mereka lakukan penangkapan tersebut," tutur Huby.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugraha menjelaskan bahwa pengadangan itu merupakan upaya penjagaan kemananan dan ketertiban masyarakat.
Sandi pun mengatakan bahwa, aksi yang akan dilakukan AMP tersebut, tak mengantongi izin dari pihak kepolisian. Pihaknya juga mengaku tak mendapatkan pemberitahuan aksi H-3.
"Sampai dengan hari ini izinnya tidak ada, pemberitahuannya tidak ada. Berarti kegiatan unjuk rasa yang dilakukan itu adalah kegiatan yang tanpa izin," ujar Sandi.
Soal keenam mahasiswa Papua yang diamankan pihaknya, Sandi menyebut bahwa mereka diduga melakukan tindakan penyerangan dan provokasi kepada polisi. Keenamnya pun diinterogasi.
Namun kemudian, keenam orang tersebut kata Sandi, juga sudah dibebaskan, menyusul mediasi yang telah disetujui antara AMP dan polisi. Sandi juga memperolehkan AMP melakuan aksi di depan asrama mereka.
"Hasil kesepakatan dengan teman-teman mahasiswa Papua lain bahwa mereka akan melaksanakan deklarasi (di depan asrama), dan akan kembali tertib, maka kami kembalikan," pungkas Sandi. (frd)
Advertisement