Sales Roti di Jember Pakai Uang Perusahaan untuk Pijat Plus-plus
Seorang sales perusahaan roti berinisial DVD, 24 tahun, warga Desa Gadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri ditangkap polisi, Kamis, 1 Desember 2022. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Jenggawah, Polres Jember karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp521 juta.
Kapolsek Jenggawah AKP Ahmad Musofah mengatakan, tersangka bekerja sebagai sales roti di Perusahaan Cake Pia PIRT DC yang berada di Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, Jember. Tersangka dipercaya sebagai sales untuk mengirim produk roti ke berbagai kota dan kabupaten.
Mulai dari Madura, Kediri, Ponorogo, Malang, Demak, Kudus, dan Jepara. DVD bersama satu temannya berinisial HND berkali-kali mengambil roti ke perusahaan milik Cyinta Bong, 55 tahun, warga Jl. Mojopahit Kecamatan Kaliwates, Jember.
“Sejak tanggal 26 Mei 2002 hingga 18 November 2022 tersangka sudah 35 kali mengambil roti di perusahaan korban,” kata Musofa, Jumat, 2 Desember 2022.
Namun, pada perkembangannya, tersangka tidak menyetorkan hasil penjualan roti tersebut kepada korban. Padahal, konsumen roti korban sudah membayar kepada DVD dan HND.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Jenggawah. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya diketahui tersangka DVD akan kembali datang untuk mengambil roti ke perusahaan korban.
Tidak ingin kehilangan buruannya, saat itu juga polisi langsung menangkap tersangka. Tersangka langsung digelandang ke Polsek Jenggawah.
Kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka berhasil menjual roti milik korban seharga Rp743.506.450. Dari jumlah tersebut ada barang yang dikembalikan karena tidak terjual seharga Rp41.636.260.
Semestinya, uang hasil penjualan yang disetor ke perusahaan sebesar Rp701.870.190. Namun, kenyataannya tersangka hanya menyetor ke perusahaan sebesar Rp180.631.000.
“Ada uang perusahaan sebesar Rp521.241.190 yang digelapkan oleh tersangka,” tambah Musofa.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku uang tersebut dipakai untuk berfoya-foya bersama temannya HND. Tersangka menggunakan uang tersangka untuk bersenang-senang di rumah karaoke, pijat plus-plus, dan makan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara tersangka berinisial HND hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
“Tersangka ada dua orang. Satu sudah kita tangkap dan satu lagi masih DPO,” pungkas Musofa.
Advertisement