Sales Bumbu Dapur di Jember Nyambi Jualan Pil Koplo Ditangkap
Seorang kurir pil koplo berinisial RPP 27 tahun, warga Perumahan Mastrip, Sumbersari, Jember ditangkap Satresnarkoba Polres Jember, Selasa, 26 Oktober 2021 sore. Penangkapan terhadap RPP merupakan pengembangan dari tersangka IR yang ditangkap pada Minggu, 24 Oktober 2021 malam.
“Saat kami melakukan patroli di kawasan kampus, Kecamatan Sumbersari memergoki seorang pemuda berinisial IR dalam kondisi teler. Kami curiga IR mabuk karena mengonsumsi obat keras berbahaya, sehingga kami amankan.” Kata Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iryanto, Rabu,27 Oktober 2021.
Saat IR mulai sadar polisi mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan. Diketahui IR menjadi teler saat tertangkap karena mengonsumsi okerbaya yang didapat dari seseorang berinisial RPP.
Tidak ingin kehilangan buruannya, Satresnarkoba Polres Jember langsung melakukan pengembangan ke rumah RPP yang berada di Perumahan Mastrip, Kecamatan Sumbersari. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 kaleng berisi okerbaya jenis trex dengan total keseluruhan sebanyak 11.000 butir.
Saat ditangkap RPP mengaku barang haram yang diedarkannya bukan miliknya. RPP hanya bertindak sebagai kurir atau perantara dari tersangka berinisial HF. HF saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai kurir bumbu dapur itu juga mengaku mengambil keuntungan sebesar Rp20.000 tiap kaleng okerbaya. “Tersangka merupakan seorang kurir bumbu dapur seperti vitsin. Dia menjadi kurir okerbaya dengan alasan kebutuhan ekonomi,” lanjut Sugeng.
Atas perbuatannya RPP dijerat Pasal 196 subsider pasal 197 Undang Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Advertisement