Saldi Isra Trending Topik X Usai Putusan MK Sengketa Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan capres-cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN, di Gedung I MK Jakarta, Senin 22 April 2024.
Ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion atau berbeda pendapat, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Usai keputusan MK tersebut, nama Saldi Isra trending topik media sosial X. Saldi Isra minta pemungutan suara ulang Pilpres 2024 di beberapa daerah.
Saldi Isra menilai dalil permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 itu sepanjang berkenaan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara beralasan menurut hukum.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," demikian tutur pria hakim berusia 55 tahun ini.
Selain itu, setelah membaca keterangan Bawaslu, fakta persidangan, dan mencermati alat bukti secara saksama, dia meyakini bahwa memang telah terdapat masalah netralitas penjabat (Pj) kepala daerah dan pengerahan kepala desa.
"Yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan," ujar Saldi Isra.
Saldi Isra juga mengingatkan kepada DPR RI untuk bisa turut serta menyelesaikan perkara perselisihan Pemilu 2024 dengan hak-hak konstitusionalnya. Seperti hak interpolasi, hak angket, dan hak menyampaikan pendapat.
Dalam gugatannya, AMIN meminta cawapres 02, Gibran Rakabuming, didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa capres-cawapres 02 atau Capres 02, Prabowo Subianto, mengganti cawapresnya.
Di sisi lain, MK memutuskan untuk menyatakan menolak seluruh permohonan tersebut. "Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tandas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Advertisement