Salat Jumat Virtual di Tengah Pandemi Covid, Ini Link-nya
Salat Jumat virtual menjadi pilihan ibadah alternatif di tengah melonjaknya kasus Covid-19. Penyelenggaraan salat Jumat virtual dilakukan dengan lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan (dalam satu tempat). Salat Jumat virtual juga tidak bersifat ittishal (tersambung secara fisik), melainkan hanya tersambung melalui jejaring virtual.
Redaksi Ngopibareng.id mendapatkan dua undangan salat Jumat virtual pada hari ini. Masjid Jami’ Virtual Hilful Fudhul menyampaikan undangan bagi warga di Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek/WIB) yang ingin melaksanakan salat Jumat virtual.
Hari/tanggal: Jumat, 30 Juli 2021
Pukul: 11.45-13.15 WIB
Khatib/Imam salat: Ust. Parid Ridwanuddin, S.Fil., M.A., M.Ud. (Dosen Universitas Paramadina Jakarta)
Tema khutbah: Pesan Kepada Penguasa Untuk Atasi Krisis Iklim.
Tempat: Ruang Virtual Zoom
Meeting ID: 984 0865 5357
Passcode: 12345
Link: https://zoom.us/j/98408655357?pwd=UjIzNVM1cW5rRlFGVHp1ZzliUXdqUT09
Selain membagikan link salat Jumat, Masjid Jami’ Virtual Hilful Fudhul juga membuat WhatsApp Group sesuai saran sebagian jemaah. Bagi yang ingin bergabung, klik https://chat.whatsapp.com/KAhElthAnEDEWRxnNCqoCD
Sedangkan untuk buletin Jumat Edisi XXII bisa diakses di laman http://bit.ly/ShalatJumatVirtual22.
Selain itu, salat Jumat online juga digelar K.H. Wawan Gunawan Abdul Wahid. Zoom pukul 11.30 WIB dengan Imam/Khatib K.H. Abduh Hisyam.
Join Zoom Meeting
https://us02web.zoom.us/j/88262616615?pwd=OGRGa1YrVkFWWlhxQVRZbkwxUjYzdz09
Meeting ID: 882 6261 6615
Passcode: sjonline
Hukum Salat Jumat Virtual
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa mengenai salat Jumat virtual dan hybrid. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021, penyelenggaraan salat Jumat secara virtual disebut memiliki ketetapan hukum tidak sah.
"Penyelenggaraan salat Jumat secara virtual hukumnya tidak sah," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Sementara ketetapan hukum yang berbeda diberikan untuk salat Jumat secara hybrid. Pada konsep hybrid, salat yang dilakukan imam dan makmum yang memenuhi prinsip ittihad al-makan dan ittishal memiliki ketetapan hukum yang sah.
Sedangkan bagi makmum yang mengikuti salat Jumat secara virtual memiliki ketetapan hukum yang tidak sah.
Asrorun menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki uzur syar'i, maka kewajiban salat Jumat menjadi gugur dan dapat diganti dengan salat Dzuhur.
"Hukum Islam akomodatif terhadap perkembangan masyarakat. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan hukum agama yang sifatnya dogmatik, khususnya yang terkaid dengan ibadah mahdhah," jelas Asrorun.
Salat Jumat sendiri termasuk ke dalam kelompok ibadah mahdhah, dengan syarat dan rukun yang harus dipenuhi.
"Prinsip dalam pelaksanaan ibadah adalah mengikuti aturan. Hukum asalnya terlarang sampai ada dalil. Sementara kalau dalam hal muamalah, hukum asalnya adalah boleh sampai ada yang melarang," pungkas Asrorun.
Advertisement