Salat dengan Pakaian Kotor, Boleh atau Tidak?
PENGANTAR REDAKSI: Ngopibareng.id mulai hari ini menyediakan rubrik tanya jawab agama sehari-hari. Semua orang bisa bertanya tentang berbagai masalah soal agama? Pertanyaan bisa diajukan lewat email: redaksi@ngopibareng.id. Sejumlah kiai akan menjawab berbagai persoalan keagamaan yang Anda hadapi sehari-hari.
Banyak sekolah, mulai SD sampai SMA, yang mewajibkan siswanya shalat dluhur berjamaah di masjid sekolahnya. Padahal, pakaian mereka kotor, bahkan terkena najis. Bagaimana hukumnya?
Menurut Pengurus Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim KH Ma’ruf Khozin, jika itu dimaksudkan sebagai bentuk pengajaran dan pendidikan agar siswa senantiasa melakukan shalat, maka itu bagian dari kewajiban sekolah atau guru.
‘’Nah, keraguan najis tidak menghilangkan kewajiban tersebut karna tidak dihukumi najis,’’ katanya. Apalagi siswa tersebut belum tamyiz. Namun demikian, sebaiknya sekolah yang mencanangkan kewajiban shalat menyediakan pakain yang jelas-jelas suci.
Bolehkah siswa perempuan yang sedang haid duduk di dalam atau di serambi masjid untuk mengikuti kegiatan sekolah?
Kata Kiai Ma’ruf Khozin, perempuan haid tidak boleh (haram) duduk di dalam masjid atau serambinya, kalau masjid yang dimaksud telah diwakafkan masjid. Kecuali jika bangunan yang disebut masjid tersebut tidak diwakafkan sebagai masjid, seperti yang telah terjadi di beberapa sekolah, perkantoran, pabrik, dan lain-lain.
Namun ada solusi menurut Madzhab Hambali yang memperbolehkan bagi wanita haidl yang darahnya telah berhenti (inqitha’) dengan berwudhu terlebih dahulu. (adi)