Salat dengan Membaca dari Mushaf Al-Quran, Bolehkah?
Akhir-akhir ini muncul perilaku salat seseorang, karena tidak hafal surat-surat pendek dalam Al-Quran, dia langsung membaca mushaf Al-Quran. Padahal, ada peringatan gerak dalam salat janganlah melebihi tiga kali gerakan secara berturut-turut. Seperti menggaruk saat kulit terasa gatal.
Nah, tapi sekarang justru seseorang salat tapi langsung membaca dari mushaf Al-Quran. Bolehkah?
Mengenal hal ini, Ustadz Ma'ruf Khozin, Direktur Aswaja NU Center Jawa Timur memberi penjelasan berikut:
Bagi ulama yang menghukumi boleh bersumber dari riwayat Mu'allaq dalam Sahih al-Bukhari, riwayat secara Maushul terdapat dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah:
ﻭﻛﺎﻧﺖ ﻋﺎﺋﺸﺔ: «ﻳﺆﻣﻬﺎ ﻋﺒﺪﻫﺎ ﺫﻛﻮاﻥ ﻣﻦ اﻟﻤﺼﺤﻒ»
"Aisyah shalat diimami oleh budaknya, Dzakwan, dengan membaca dari Mushaf"
Dari riwayat ini ada banyak istinbath (menggali) hukum yang dilakukan oleh para ulama. Di antaranya disampaikan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani:
ﻗﻮﻟﻪ ﻓﻲ اﻟﻤﺼﺤﻒ اﺳﺘﺪﻝ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺟﻮاﺯ ﻗﺮاءﺓ اﻟﻤﺼﻠﻲ ﻣﻦ اﻟﻤﺼﺤﻒ ﻭﻣﻨﻊ ﻣﻨﻪ ﺁﺧﺮﻭﻥ ﻟﻜﻮﻧﻪ ﻋﻤﻼ ﻛﺜﻴﺮا ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ
'Membaca dari Mushaf' riwayat ini dijadikan dalil tentang bolehnya orang yang shalat dengan membaca dari Mushaf. Dan sebagian ulama yang lain melarangnya karena dapat melakukan gerakan yang banyak (seperti membuka lembaran Al-Qur'an) dalam shalat (Fath Al Bari, 2/185)
Advertisement