Salah Transfer BCA, Terdakwa Divonis PN Surabaya Minggu Ini
Devi Rahmawati, istri dari terduga kasus salah transfer BCA Ardi Pratama mengatakan, bahwa suaminya tidak tahu jika uang yang masuk ke rekeningnya bukan uangnya. Dirinya pun sempat berniatan untuk mengembalikan.
Devi mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 17 Maret 2020, malam, lalu. Yakni, secara tiba-tiba rekening bank BCA milik suaminya bertambah sejumlah Rp51 juta.
Mengetahui hal tersebut, kata Devi, suaminya mengira jika uang itu merupakan komisi dari menjual mobil milik seseorang. Mengingat, pekerjaan Ardi sendiri merupakan makelar kendaraan roda empat.
“Itu awal tanggal 17 maret 2020, itu transfernya jam 12 malam dari BCA. Nominalnya Rp51 juta. Itu dikira suami saya fee dari penjualan mobil,” kata Devi, kepada media, Senin, 1 Maret 2021.
Namun, lanjut Devi, 10 hari setelah mendapatkan uang sejumlah 51 juta, rumahnya didatangi pegawai BCA. Mereka mengatakan bahwa uang tersebut merupakan salah transfer.
“Habis itu ada konfirmasi dari BCA 10 hari kemudian. Pihak BCA ada dua pegawai datang ke rumah, disitu menjelaskan kalau salah transfer. Sedangkan uang sudah kepakai. ” jelasnya.
Devi mengatakan bahwa saat diminta oleh pegawai BCA, uang tersebut sudah digunakan oleh Ardi. Namun, suaminya tetap berniatan mengembalikan seluruh uang yang dipakai kepada pihak bank.
Karena masih belum memiliki uang, ketika itu Ardi menjanjikan bakal membayar dengan cara dicicil satu bulan dua juta. Akan tetapi, hal tersebut ditolak pihak bank dengan alasan terlalu lama.
“Suami saya punya itikad baik untuk mengembalikan dengan cara diangsur satu bulan dua juta. Cuma ditolak, mintanya harus ada uang cash hari itu juga, saya juga bingung,” ucapnya.
Oleh karena itu, pada 10 November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
“Jadi ada itikad baik untuk mengembalikan. Tapi saya cuma minta keadilan, kenapa nggak diomongi secara baik-baik, secara kekeluargaan, nggak langsung dilapor ke kepolisian,” ujarnya.
Devi mengungkapkan bahwa saat ini suaminya tengah menghadapi persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Direncakan Ardi bakal menjalani putusan pada Kamis, 4 Maret 2021, nanti.