Salah Tangkap, Pria Bonyok Dimassa Warga Jember Tak Lapor Polisi
Meski sudah mengalami luka yang cukup parah akibat dihajar massa, dua pria bernama Samsul Arifin 28 tahun dan Lukman Sauri 39 tahun enggan membuat laporan polisi. Kedua pria asal Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, Jember itu menganggap persoalan itu selesai.
Kanitreskrim Polsek Tempurejo Bripka Nur Afandi mengatakan, awalnya puluhan warga mengeroyok korban bernama Samsul. Samsul dituduh pencuri sepeda motor saat mendorong sepeda motor milik Poniman.
Padahal, Samsul saat itu tidak sengaja mendorong sepeda motor Poniman, karena mengira sepeda motor itu milik temannya, Lukman.
Namun, warga yang tetap menuduh Lukman sebagai pencuri langsung mengeroyok Samsul. Tidak lama kemudian Lukman datang memberikan penjelasan kepada warga.
Namun, Lukman yang berniat membantu justru menjadi sasaran amuk massa. Saat menjadi sasaran amuk massa, kedua korban sempat berusaha memberikan penjelasan, namun pada akhirnya tetap bonyok.
Beruntung sebelum dikeroyok warga, Lukman masih sempat menitipkan putrinya yang baru berusi 2 tahun kepada salah satu warga di lokasi kejadian. Sehingga putri dari Lukman tidak menjadi korban salah pukul.
Polisi yang melihat aksi main hakim sendiri itu, langsung berusaha mengamankan korban dari amuk massa. Meski sudah dipegang oleh polisi, namun masih ada warga yang mencari celah memukul maupun menendang korban.
Massa mulai tenang setelah kedua korban bersama sejumlah perwakilan warga dibawa ke Polsek Tempurejo.
“Pada saat warga mulai tenang. Kami lakukan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk kedua korban dan pemilik sepeda motor yang didorong oleh Samsul,” kata Afandi, Selasa, 22 Maret 2022.
Setelah diperiksa akhirnya terungkap bahwa kedua korban bukan pencuri sepeda motor. Saat mengetahui kenyataan yang sebenarnya, warga yang ikut-ikutan menghajar korban merasa bersalah.
Mereka kemudian meminta maaf. Sementara kedua korban juga memaafkan warga yang sudah mengeroyoknya.
Karena sudah saling memaafkan dan korban menolak membuat laporan polisi, akhirnya kasus tersebut dianggap selesai. Selanjutnya korban maupun warga yang terlibat diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
“Selanjutnya kami mediasi, kedua korban menolak membuat laporan polisi. Korban juga memahami warga hanya salah paham,” pungkas Afandi.