Salah Sasaran, Suami Sandra Dewi Dipenjara Dewi Sandra Dihujat
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, memang mengejutkan banyak pihak. Lelaki berusia 38 tahun itu selama ini dikenal sebagai sosok yang dermawan dan penyayang keluarga.
Usai kabar korupsi tersebut merebak di media sosial, netizen langsung menyerang akun Instagram Sandra Dewi @sandradewi88. Beragam komentar negatif dilayangkan kepada ibu dua anak itu.
Namun, di tengah huru-hara kasus korupsi ini, ada momen kocak yang membuat publik tergelak yakni artis Dewi Sandra mendadak ikut menjadi 'korban' serangan sejumlah netizen di kolom komentar akun Instagram @dewisandra.
Beragam Hujatan Netizen Dibalas Para Penggemar di Kolom Komentar Instagram Dewi Sandra
Dewi Sandra Tak Merespon, Sandra Dewi Tutup Kolom Komentar Instagram
Mereka salah mengira Dewi Sandra sebagai Sandra Dewi karena nama mereka sangat mirip, hanya berbeda penempatan saja. Padahal jauh sebelum Sandra Dewi terjun ke dunia hiburan Tanah Air, Dewi Sandra sebelum hijrah sudah eksis sebagai VJ MTV, penyanyi hingga pemain sinetron dan film.
Walau demikian, tampaknya Dewi Sandra tidak mengindahkannya. Model kosmetik islami ini sama sekali tidak memberi tanggapan atau klarifikasi apapun. Istri Agus Rahman itu justru tetap mengunggah konten endorsement maupun seruan untuk membela Palestina seperti biasa.
Di lain sisi, Sandra Dewi kini sudah menonaktifkan kolom komentarnya di Instagram dan belum mengunggah apapun hingga hari keempat suaminya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta.
Sandra Dewi dan keluarga juga belum menjenguk Harvey Moeis di momen libur nasional peringatan Wafat Yesus Kristus, Jumat 29 Maret 2024. Rupanya, Kejaksaan Agung masih memberlakukan pelarangan jenguk tahanan.
"Untuk saat ini yang bersangkutan (Harvey Moeis) belum bisa dikunjungi keluarga karena yang bersangkutan selama satu atau dua minggu ini masih dalam masa asimilasi dan pendalaman materi perkara," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada media.
Penahanan Harvey Moeis akan dilakukan selama 20 hari. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, sejak Rabu 27 Maret 2024. Harvey Moeis diduga berperan sebagai fasilitator kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, pencari rekanan untuk menyewa alat peleburan timah, serta pengumpul jatah keuntungan dari tahun 2018 hingga 2020.