Geng Motor Anak di Bawah Umur Bacok Satu Remaja Surabaya
Polrestabes Surabaya tangkap anggota geng motor setelah membacok dua pemuda di pinggir jalan. Diketahui jika geng tersebut salah sasaran, setelah sebelumnya terlibat tawuran.
Waka Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ambuka Yuda Hardi Putra mengatakan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Minggu, 27 Desember 2020, dini hari, di Jalan Raya Manyar.
“Ada tindak pidana pengeroyokan. Setelah ada laporan, tim melakukan penyelidikan saksi dan CCTV, akhirnya bisa mengamankan pelaku,” kata Ambuka, di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 28 Desember 2020.
Ambuka mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut dilakukan oleh sepuluh anak di bawah umur, yang tergabung dalam Geng Motor All The Best 292.
Mereka yakni, FTB, 15 tahun, warga Jalan Nginden, NFA, 14 tahun, warga Jalan Tandes Kidul, FI, 15 tahun, warga Jalan Semolowaru. Lalu ada, RA, 15 tahun dan RI, 14 tahun, keduanya warga Jalan Pondok Benowo.
Kemudian, DD, 17 tahun, warga Jalan Rejosari, AD, 17 tahun dan GK, 15 tahun, keduanya merupakan warga Putat Gede, serta DJ, 14 tahun, warga Jalan Duduk Sampean, Lamongan. Satu anak lain, HF, masih dalam pengejaran.
“Para pelaku masih di bawah umur. Dari pengakuan tersangka, kejadian berawal dari perselisihan antar kelompok dan akhirnya yang bersangkutan memanggil teman-temannya,” jelasnya.
Setelah berkumpul, kata Ambuka, para tersangka sempat mengelilingi Jalan Semolowaru hingga Jalan Nias, untuk mencari musuhnya. Namun, di Jalan Raya Manyar, mereka bertemu Faruq Ilham, 16 tahun, warga Keputih Tegal, dan Fairus Bagus, 19 tahun, warga Nginden.
“Kelompok tersebut melihat dua korban yang saat itu sedang menambalkan ban sepeda motornya. Salah satu dari tersangka menyampaikan bahwa ada seseorang yang mirip lawan,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Ambuka, tanpa bertanya terlebih dahulu, para tersangka langsung menganiaya kedua korban menggunakan tangan kosong dan senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Faruq dipukul bagian kepala oleh FTB dan HF dengan tangan kosong, kemudian DD menggunakan celurit yang juga mengenai kepala. Sedangkan NFA menggunakan gergaji memukul punggung korban,” ucapnya.
“Selanjutnya, FI mengejar korban Fairuz dan menebaskan celurit sebanyak satu kali, yang mengenai pinggang sebelah kanan korban, sehingga korban mengalami luka sobek di perut,” tambahnya.
Atas peristiwa itu, kedua korban harus dilarikan ke rumah rumah sakit. Sedangkan seluruh tersangka dijerat menggunakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Advertisement