Saksi yang Diperiksa Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo Jadi 6 Orang
Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Dua orang saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Sedangkan sebelumnya empat orang saksi juga diperiksa kasus yang sama.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana, dua orang saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dua saksi yang diperiksa, berinisial LH, merupakan Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian saksi berinisial HEP, Kepala Bagian Tata Usaha pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Pemeriksaan yang dilakukan ke para saksi untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujarnya dalam rilis pada Sabtu 20 Mei 2023.
Sebelum dua orang saksi diperiksa, penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa empar orang sebagai saksi. Empat orang berinisial AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP dalam penyediaan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Rp 8,32 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 17 Mei 2023.
Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Politisi NasDem itu terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, kami simpulkan sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, 5," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi di Jakarta.
Selanjutnya, pihak Kejagung akan melakukan penggeledahan kediaman Menkominfo termasuk rumah dinas dan kantor Kominfo.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8,32 triliun.
Advertisement