Saksi Sidang MSAT Mendengar Cerita Pelecehan Korban
Kasus pemerkosaan kepada santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi masih berlanjut. Agenda sidang pemeriksaan saksi yang mendengar cerita dari korban.
Sidang dengan tersebut digelar Jumat, 19 Agustus 2033, dimulai sejak pukul 13.30 WIB. Sidang selesai sekitar pukul 20.00 WIB. Saksi yang awalnya dijadwalkan dua orang, hanya selesai satu orang.
"Hari ini kita sudah mengajukan dua orang saksi. Namun, karena pemeriksaan lumayan panjang, Majelis Hakim memutuskan stop,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang itu mengatakan, satu saksi yang dimintai keterangan tersebut mendengar cerita langsung dari korban.
“Jadi ada kapasitas saksi terstimonium de auditu, namanya, dia mendengar langsung dari saksi korban. Jadi itu yang disampaikan di persidangan,” jelasnya.
Menurut Firdaus, saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga sempat dipanggil dan diinterview MSAT, seperti korban. Tetapi, ia beruntung tidak sampai mendapatkan tindak pemerkosaan.
“Dan dia juga saksi fakta, pada saat kejadian, dia ada di situ. Dia mengalami sendiri, mengetahui, dan mengalami rentetan kejadian (diinterview MSAT),” ucapnya.
Meski demikian, Firdaus menyebut jika pernyataan yang diberikan oleh saksi memperkuat dakwaan. Sebab, ia mendengar cerita secara langsung dari korban.
“Memperkuat pembuktian, jawaban-jawaban yang diberikan saksi, apa yang dialami dan didengar sendiri,” ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika membenarkan hanya ada satu orang yang dimintai keterangan. Namun, menurut pendapatnya, saksi tidak memiliki nilai dalam sidang.
“Dia (saksi) bersaksi dari mendengar cerita orang lain, itu di dalam KUHAP sebenarnya tidak memiliki nilai, walau ada aturan soal saksi alibi,” kata Gede.