Saksi Ricky Rizal Sempat Diminta Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Saksi Ricky Rizal Wibowo (RR) pernah diminta langsung Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Tetapi, mantan ajudan berpangkat brigadir kepala (Bribka) ini menyatakan tidak berani.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, bahwa Ferdy Sambo menyatakan apakah RR berani tembak Brigadir J.”RR kamu berani tidak tembak (Brigadir J). Tetapi oleh saksi RR langsung dijawab,”Tidak Pak (Ferdy Sambo).”
Dialog antara saksi RR dengan terdakwa Ferdy Sambo ini terungkap dalam sidang perdana dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Kemudian, dilanjutkan Jaksa, karena tidak ada bantahan, kemudian Sambo mendukung rencana yang sudah diinginkan. Kemudian Sambo menyampaikan RR untuk menjemput saksi Bharada E.
Sayangnya, lanjut Jaksa, meski sudah ada dugaan rencana pembunuhan ke Brigadir J, saksi RR tidak melakukan pencegahan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun saksi RR setelah bertemu dengan Bharada Eliezer atau Bharada E, tidak menyatakan rencana penembakan tersebut ke rekannya.
Saksi RR menyebut, bahwa Bharada E dipanggil terdakwa Ferdy Sambo di lantai 3 di rumah Dinas mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu di perumahan Polri Duren Tiga Jakarta, Selatan. “Chad dipanggil bapak (Ferdy Sambo) di lantai 3,” tegas saksi RR dalam dakwaan yang ditirukan jaksa.
Kemudian, terdakwa Sambo menceritakan, lanjut Jaksa, tetapi diceritakan sepihak yang belum pasti kebenarannya. Di Magelang Ibu Putri dilecehkan oleh Brigadir J. Cerita ini juga didengar saksi Putri Candrawathi, yang saat itu duduk di dekat Ferdy Sambo.
Jadi, Putri yang ketika itu juga terlibat pembicaraan, atas rencana Sambo yang punya niat jahat.
Dari pembicaraan itu, Ferdy Sambo mengatakan,Bharada E, berani kamu menembak Brigadir J.
Setelah itu, Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru dan diberikan ke Bharada E berukuran 9 mm. Peluru tersebut rupanya telah dipersiapkan Sambo—saat saksi RR turun di bawah.
Kemudian Ferdy Sambo, meminta untuk menambah amunisi di senjata api Glok-17 untuk mengikuti permintaan komandannya itu.
Saat peluru diisi di senjata apinya, saksi Bharada E, telah mengetahui yaitu untuk menembah Brigadir J.
Kemudian terdakwa Ferdy Sambo berkata ke saksi Bharada E, adalah untuk menembak korban—Brigadir J. Ferdy Sambo bahkan menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan Brigadir J tersebut.
Alasannya terdakwa, karena Brigadir J (korban), dianggap telah melecehkan saksi Putri Candrawathi. Saksi Bharada E akhirnya menembak Brigadir J, rekannya tersebut beberapa kali.
Seperti diketahui sidang kasus dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin 17 2022. Untuk pembacaan dakwaan akan dilakukan secara bergantian 16 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang dimulai pukul 10.00 WIB, Senin ini.
Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, didampingi dua anggota majelis hakim, Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
Advertisement