Saksi Polisi Ngaku Dengar Chants Provokasi di Kanjuruhan
Sejumlah anggota kepolisian yang bertugas dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya, 1 Oktober 2022, lalu, mengetahui ada nyanyian bernada provokasi dari suporter.
Hal itu diungkapkan pada sidang tiga anggota Polri yang menjadi terdakwa di perkara Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis, 9 Februari 2023.
Ketiga terdakwa itu, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Salah satu yang mengungkapkan hal tersebut, yakni anggota Polres Malang, Bripka Endro Suprapto. Ketika itu, dia bertugas untuk mengamankan di area tribun 9.
“Menjelang menit akhir, kurang lebih menit 80, saya mendapatkan penyerangan, diawali gejolak ucapan, cacian,” kata Endro, di Ruang Cakra.
Endro menyebut, ucapan dan nyanyian bernada provokasi tersebut mulai disorakkan oleh seluruh suporter Arema FC saat para pemain Persebaya mencetak angka.
Mendengar itu, Endro dan rekannya sempat menenangkan amarah para suporter tersebut. Akan tetapi, Aremania tak mendengarkannya dan malah berusaha menyerang petugas. “Mulai perubahan skor Persebaya, cacian, nyanyian yang (bernada) provokasi,” jelasnya.
Sementara, seorang anggota Polres Trenggalek, Akmal Khan Muhammad mengaku juga sempat melihat para suporter mengibarkan spanduk bernada provokatif.
“Pertandingan mulai masih kondusif, jelang akhir kurang kondusif ada cacian suporter ‘mati mu akan disini’, ‘kamu enggak akan pulang’, suporter juga (bentangkan spanduk) cacian ‘kiamat mu disini (Malang),” kata Akmal.