Saksi Kunci Sebut Indikasi Keterlibatan Direksi PT Bahana Line
Saksi kunci kasus penggelapan jutaan kilo liter BBM ke kapal-kapal PT Meratus Line, Edi Setyawan, 42 tahun, kembali ungkap indikasi keterlibatan direksi PT Bahana Line. Hal ini ia sampaikan dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan, Jumat 10 Februari 2023.
Edi dihadirkan dalam sidang ini bersama saksi lain, Eko Lisdiyanto. Dalam sidang tersebut, Edi menyampaikan indikasi keterlibatan Hendro Suseno selaku Direktur Utama PT Bahana Line dalam menentukan harga beli BBM hasil penggelapan yang dilakukan para tersangka.
PT Bahana Line sendiri merupakan vendor yang memasok bahan bakar minyak (BBM) jenis MFO (marine fuel oil) dan HSD (high speed diesel) untuk kapal-kapal PT Meratus Line sejak 2015 silam.
Ditanya jaksa Uwais Deffa I Qorni, apakah dirinya pernah mendengar nama Hendro Suseno sebagai orang yang dimaksud oleh Muhammad Halik sebagai penentu harga pembelian BBM hasil penggelapan oleh PT Bahana Line, Edi mengonfirmasinya.
"Iya, pernah," jawaban singkat Edi kepada jaksa Uwais.
Dari penuturan Edi di persidangan, ia tak pernah berurusan langsung dengan Hendro setiap kali meminta kenaikan harga penjualan BBM hasil penggelapan. Namun kedua staf operasional PT Bahana Line Dody Teguh Perkasa dan David Ellis Sinaga selalu memintanya untuk menghubungi atasan mereka, Muhamad Halik.
Tapj dari sepengatuhan Edi, ternyata M Halik pun tidak bisa memutuskan masalah harga. Halik selalu meminta Edi menunggu jawaban terlebih dulu karena Halik juga harus menanyakannya lagi. Tapi ia tak tahu Halik bertanya ke siapa.
“Saya pernah telepon (Halik), katanya mau tanya dulu,” ujar Edi.
“Ditanyakan ke siapa?” kejar Uwais.
“Gak tahu kemana. ‘Saya tanya dulu nanti saya kabari’. Gitu,” lanjut Edi menirukan perkataan Halik di telepon.
Lalu Uwais menanyakan apakah M Halik menanyakan keputusan harga tersebut ke Hendro Suseno, Edi menjawab, “mungkin”.
“Kalau iya jawab iya, kalau tidak tahu jawab tidak tahu,” kata Uwais mendengar jawaban Edi.
Saat itulah, Edi kemudian membenarkan bahwa Halik pernah menyebut nama Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno sebagai orang tempat Halik meminta harga pembelian BBM hasil penggelapan yang dijual oleh Edi dan kawan-kawan.
Uwais kemudian meminta konfirmasi ke Edi terkait BBM yang dipasok PT Bahana Line yang diselewengkan oleh Edi dan kawan-kawan, lantas BBM hasil penggelapan itu dibeli lagi oleh PT Bahana Line.
“Apakah kemudian BBM yang dibeli PT Bahana Line itu kemudian dijual lagi ke PT Meratus Line?” tanya Uwais.
“Saya tidak tahu. Selesai suplai saya pulang,” jawab Edi.
Pada bagian lain, menjawab jaksa Estik Dilla Rahmawati, Edi mengatakan bahwa BBM hasil penggelapan tersebut terakhir dijual dengan banderol Rp 2.750 per liter ke PT Bahana Line.
Padahal, PT Bahana Line selama ini menjual BBM jenis HSD untuk kapal-kapal PT Meratus Line dengan harga untuk sektor industri Rp10.500 per liternya.
Edi Setyawan adalah karyawan PT Mirsan Mandiri Indonesia yang ditempatkan di PT Meratus Line sebagai sopir pick up yang membawa alat ukur suplai BBM, mass flow meter (MFM).
Modus penggelapan
Edi mengatakan penggelapan BBM dilakukan dengan cara mengisikan BBM dari tangki tongkang PT Bahana Line yang semulai mengarah ke tangki kapal PT Meratus Line memutar kembali ke tangki tongkang PT Bahana Line.
“Misalnya PO (purchase order) 100 kilo liter, hanya 80 kilo liter yang diisikan ke tangki kapal PT Meratus Line. Sisa yang 20 kilo liter diputar ke tanker Bahana lagi,” ujarnya.
Kata Edi, meski tidak seluruh BBM yang dipesan diisikan ke kapal PT Meratus Line penggelapan tidak mudah terungkap karena di dalam tangki terdapat BBM sisa pelayaran yang tidak dilaporkan.
Isu mafia penggelapan BBM yang menyasar pasokan BBM oleh PT Bahana Line untuk kapal-kapal PT Meratus Line muncul setelah PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 tentang dugaan penggelapan BBM jenis MFO dan HSD. Pada Maret 2022, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Praktik penggelapan BBM ini diduga telah berlangsung selama 7 tahun sejak 2015 hingga Januari 2022. Kerugian yang ditanggung PT Meratus Line diperkirakan mencapai Rp 501 miliar lebih.
Sejauh ini, para tersangka yang kini duduk di kursi terdakwa merupakan para pelaku lapangan. Padahal, dengan jumlah BBM yang digelapkan mencapai jutaan kilo liter, mustahil para terdakwa dapat menjalankan operasinya tanpa dukungan dari pihak yang memiliki sumber daya finansial serta infrastruktur memadai untuk mengangkut dan menjual kembali BBM hasil penggelapan.
Terlebih, MFO (marine fuel oil) tidak mungkin dijual ke nelayan yang menggunakan kapal-kapal yang tidak bisa mengonsumsi MFO.
Pada September 2022 lalu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret 17 orang tersebut. Sprindik baru itu diduga merupakan upaya pihak kepolisian mengungkap tuntas mafia BBM laut ini dengan menjerat aktor atau pun penadah yang ada di belakang para pelaku lapangan tersebut.
Advertisement