Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Brigjen Hendra Ditunda 3 Kali
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) atas Brigjen Hendra Kurniawan tersangka dugaan obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum, atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kembali ditunda.
Penyebabnya, sidang masih menunggu salah satu saksi kunci yaitu AKBP Arif Rahman yang jatuh sakit. Namun, sidang sudah dijadwalkan digelar pada pekan depan.”Kemungkinan digelar pekan depan,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada wartawan di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta, Sabtu 1 Oktober 2022.
Menurut Kapolri, ditundanya sidang etik atas Brigjen Hendra Kurniawan itu karena murni saksi kunci jatuh sakit. Jadi tidak ada masalah berarti atas digelarnya sidang etik profesi tersebut.
Sesuai data, sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah ditunda sebanyak tiga kali. Sesuai jadwal sidang pertama harusnya digelar pada Rabu 7 September 2022. Kemudian dijadwalkan kembali pada Selasa 13 September 2022 dan dijadwalkan pada Rabu 21 September 2022. Namun, selama dijadwalkan tiga kali, sidang obstruction of justice batal digelar dan kembali dijadwalkan ulang.
Menurut Kabag Penum Kombes Nurul Azizah, pihaknya belum mendapatkan jadwal pasti sidang etik atas tersangka Brigjen Hendra Kurniawan. "Untuk Brigjen HK belum,” ujarnya dikutip tvonenews.com, Senin 26 September 2022.
Kombes Nurul Azizah mengatakan, jika sudah ada jadwal sidang, pihaknya akan menyampaikan informasi. Hanya saja, sekarang ini tim KKEP belum menentukan sidangnya. ”Nanti kami sampaikan,” imbuhnya. Nurul menambahkan, ada beberapa halangan yang diterima tim KKEP guna menentukan sidang.
Penundaan sidang berdasarkan data dari Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabrof) Divisi Propam Polri, untuk pelaksanaan sidang atas Hendra Kurniawan akan dilaksanakan pada pekan depan. ”Untuk Brigjen HK (Hendra Kurniawan) akan dilaksanakan minggu depan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo di Jakarta, pada Rabu 21 September 2022 lalu.
Dengan penundaan sidang Brigjen Hendra Kurniawan, pada 13 September 2022, itu berarti sudah ada penundaan dua kali. Karena jadwal sidang pertama digelar, dimulai atas mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo, pada 7 September 2022. Kemudian, sidang diundur pada Selasa 13 September 2022 dan hingga kini, jadwal pengunduran sidang belum ditetapkan tanggalnya.
Pada akhir bulan Agustus hingga awal bulan September 2022, Polri mulai menggelar sidang etik terhadap Ferdy Sambo dan 4 tersangka obstruction of justice lainnnya. Pada tanggal 7 September 2022. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang untuk Brigjen Hendra Kuniawan akan digelar pada pekan kedua bulan September. “Untuk terkait sidang kode etik (tiga tersangka lain) obstruction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 7 September 2022.
Untuk proses sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP), tercatat, dari 7 anggota polisi yang jadi tersangka obstruction of justice, baru ada 4 anggota polisi diputuskan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan. Sisanya ada 3 orang kini menunggu sidang.
Empat polisi yang di-PTDH, yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yang kini sudah ada keputusan tetap, setelah yang bersangkutan banding dan ditolak pimpinan sidang. Kemudian mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria. Selanjutnya, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.
Advertisement