Saksi Kecelakaan Tol Sumo Mojokerto Sebut Bus Berkecepatan Tinggi
Saksi korban kecelakaan bus pariwisata PO Ardiansyah nomor polisi S 7322 UW di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) menyebut kecepatan laju kendaraan sempat mencapai 120 km. Hal itu dikatakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ferdi saat rekonstruksi digelar.
"Keterangan saksi (korban selamat) bahwa laju dari bus ini kurang lebih 120 km saat itu, dan sempat menyampaikan ke suaminya dalam hal ini korban meninggal dunia menyampaikan! Pak ini kok lajunya kencang banget? Karena sempat melihat kilo meter," kata Ferdi kepada wartawan di Tol Sumo saat menggelar rekonstruksi, Kamis 2 Juni 2022.
Saksi bernama Mujianah 54 tahun, itu pun tertidur lelap saat bus dalam perjalanan dari Caruban kembali menuju ke Surabaya. Dia bersama suaminya, Nura'i 58 tahun saat itu duduk persis berada di belakang sopir (Ade Firmansyah).
Mujianah baru terbangun saat kecelakaan terjadi. Saat itu ia dilarikan ke RS dan suaminya, Nura'i dilarikan ke RS Emma Kota Mojokerto.
Sayangnya suami Mujianah warga asal Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal Kota Surabaya itu meninggal dunia saat di ICU RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto pada Jum'at 20 Mei 2022, sekitar pukul 19.30 WIB. "Saksi duduk di belakang sopir sebelah kanan bersama almarhum suaminya. Dia baru terbangun saat terjadi kecelakaan," ujarnya.
Ferdi menambahkan, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus kecelakaan bus maut di KM 712 Tol Sumo yang menewaskan belasan orang itu sudah diterima Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto pada 23 Mei 2022.
Ade dijerat dengan pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
"Subsider pasal 310 ayat (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," ucapnya.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan maut bus pariwisata PO Ardiansyah yang merenggut 16 korban jiwa di jalan tol Surabaya-Mojokerto.
Rekonstruksi yang melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto serta kuasa hukum tersangka itu digelar Satlantas Polres Mojokerto Kota pada Kamis 2 Juni 2022, sekitar pukul 11.15 WIB.
Peragaan ulang kejadian di tol Sumo KM 712.200 ini berlangsung singkat, hanya dilakukan sekitar 15 menit saja. Dalam rekonstruksi, diperlihatkan bagaimana proses perjalanan bus yang mengantar 32 wisatawan rombongan asal Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya ke Dieng.
Polisi juga menghadirkan Ade Firmansyah 29 tahun, kernet pengemudi bus yang saat ini sudah menjadi tersangka, kemudian driver atau sopir utama bus PO Ardiansyah, Ahmad Ari Ardiyanto warga Desa Boteng, Menganti, Gresik. Termasuk, saksi penumpang bus yaitu korban luka yang kondisinya sudah pulih.
Bus Pariwisata PO Ardiansyah dengan nomor polisi S 7322 UW mengangkut puluhan wisatawan asal Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya mengalami kecelakaan di jalur tol Mojokerto-Suarabaya kilometer 712, tepatnya di Kecamatan Jetis, Mojokerto, Senin 16 Mei 2022.
Bus yang dikemudikan Ade Firmansyah 29 tahun itu melaju dari barat ke timur atau dari arah Jombang ke Surabaya. Mereka perjalanan dari Dieng, Jogja hendak kembali ke Surabaya.
Kecelakaan tunggal ini mengakibatkan total 16 korban meninggal dunia. 7 korban meninggal di lokasi kejadian sementara 9 korban meninggal di rumah sakit. 16 orang lainnya mengalami luka-luka.
Advertisement