Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Jember Gugat Bawaslu ke Pengadilan
Saksi kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Jember, Moh. Husni Thamrin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember, Jumat 18 Oktober 2024.
Thamrin menggugat Bawaslu RI, Jatim, dan Jember agar membayar kerugian materil sebesar Rp2 rupiah.
Moh Husni Thamrin mengatakan, dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Plt Camat Ambulu Hafid Iswahyudi, dirinya bertindak sebagai saksi. Sebab, barang bukti berupa rekaman video yang dilampirkan saat pelapor melapor ke Bawaslu Jember adalah hasil rekaman Moh Husni Thamrin.
Pada tanggal 11 Oktober 2024, Bawaslu mulai melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan pelapor. Usai klarifikasi tersebut, Moh Husni Thamrin mengaku mendapatkan surat panggilan pada tanggal 12 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, ia dipanggil untuk dimintai klarifikasi sebagai saksi.
Namun, setelah mendatangi kantor Bawaslu Jember sesuai jadwal yang ditentukan, ternyata tak kunjung ada upaya klarifikasi. Thamrin kemudian mengetahui bahwa tiga dari lima komisioner Bawaslu Jember sedang tidak berada di Kantor.
“Saya sudah datang lebih awal ke Kantor Bawaslu Jember untuk menyampaikan klarifikasi sebagai saksi. Namun, saat itu klarifikasi tak kunjung dimulai. Belakangan diketahui bahwa tiga komisioner tidak ada di kantor. Padahal saya memenuhi surat panggilan yang dibuat oleh Bawaslu Jember,” katanya, Jumat 18 Oktober 2024.
Karena tak kunjung ada upaya klarifikasi, Moh Husni Thamrin akhirnya pulang. Namun, pada tanggal 13 Oktober 2024, Bawaslu Jember mengeluarkan pemberitahuan bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Plt Camat Ambulu tidak dapat dilanjutkan, dengan alasan tidak cukup alat bukti.
Atas tindakan tersebut, Thamrin menilai Bawaslu Jember secara kelembagaan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bawaslu Jember tidak melaksanakan Pasal 28 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah.
Dalam regulasi tersebut, Bawaslu berkewajiban memanggil para pihak atas laporan yang memenuhi syarat materi dan formil. Pihak-pihak yang harus dimintai klarifikasi di antaranya pelapor, terlapor, saksi, termasuk saksi ahli.
Atas kejadian itu, Thamrin mengalami kerugian imaterial atau moril, karena ada hak-hak konstitusional Thamrin yang tidak dipenuhi Bawaslu Jember. Karena itu, Thamrin memasukkan Bawaslu RI sebagai tergugat I, Bawaslu Jatim tergugat II, dan Bawaslu Jember tergugat III.
Thamrin menilai, Bawaslu telah melanggar Pasal 79, 80, dan 110 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilihan umum dan Pasal 2,3,,8,9,13,17 peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Thamrin meminta hakim mengabulkan gugatannya dan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Thamrin juga meminta hakim menghukum para tergugat secara tunai dan tanggung renteng membayar segala kerugian imaterial yang dialami penggugat sebesar Rp2 rupiah secara tunai dan seketika.
Tuntutan selanjutnya, Thamrin meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.
“Terus terang kalau kerugian materi saya tidak ada. Ini hanya kerugian imaterial atau moril. Karenanya saya menggugat Bawaslu membayar kerugian Rp2 rupiah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Camat Ambulu Hafid Iswahyudi dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Materi laporan itu berawal dari video viral yang menyebut mobil dinas Plt Camat Ambulu mengangkut baliho pasangan calon nomor urut 1.
Meskipun Thamrin sebagai perekam video meyakini yang dilihatnya adalah baliho paslon 01. Namun, Plt Camat Ambulu membantah. Baliho yang ada di dalam mobilnya merupakan baliho berisi ucapan selamat HUT TNI ke-79.
Sementara Bawaslu Jember berdasarkan hasil klarifikasi memutuskan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Plt Camat Ambulu itu tidak cukup alat bukti.
Advertisement