Saksi Kasus Bupati Malang Diperiksa KPK
Sebanyak delapan saksi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Malang, Rendra Kresna. Pemeriksaan dilaksanakan di Mapolres Malang, Sabtu 13 Oktober 2018.
"Sabtu, 13 Oktober 2018 KPK lanjutkan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi di Polres Kab Malang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Sabtu 13 Oktober 2018.
Delapan saksi tersebut antara lain, Ubaidillah (Swasta), Wahyudi (Kepala Seksi), Willem Petrus Salamena (mantan Kepala Bapenda), Choiriyah (Swasta), Moh Zaini Ilyas (Swasta), Hadaningsih (Swasta), Hari Mulyanto (Swasta) dan Henry MB Tanjung (Kabag TU Sekda).
Pemeriksaan ini digelar setelah penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi sejak Senin, 8 Oktober 2018. Diantaranya, kantor organisasi perangkat daerah (OPD), rumah dinas, rumah pribadi dan kantor swasta.
"Hingga hari ini sekitar 18 saksi diperiksa, dan 23 lokasi di Kabupaten Malang digeledah dalam 2 perkara di tingkat Penyidikan, yaitu dugaan suap dan gratifikasi," ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah saksi juga diperiksa di Mapolres Malang, Jumat 12 Oktober 2018. Antara lain, Sampurno (Sekretaris BLH), Tridiyah M (mantan Kepala BLH), Dwi July (Kasubag Keuangan BLH), Sophia L (Bendahara BLH), Thory (Pegawai BPKAD), M Imron (Pegawai BPKAD), dan Riki H (Swasta).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga memanggil dua saksi pejabat dari Kota Malang. Yakni Priyatmoko (anggota DPRD Kota Malang) dan Cipto Wiyono (mantan Sekda Kota Malang).
Sebelumnya diberitakan, Bupati Malang, Rendra Kresna telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada Kamis 11 Oktober 2018 lalu. Yakni tersangka kasus gratifikasi dan suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pedidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Selain Rendra, KPK juga menetapkan pihak swasta, Ali Murtopo (AM), sebagai tersangka dalam kasus suap dan Eryk Armando Talla (EAT) pada kasus gratifikasi. (umr)
Advertisement