Saksi Ahli Sebut Jiwa Korsa Bharada Eliezer dan Sambo Menyimpang
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai jiwa korsa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan ajudannya, Bharada Richard Eliezer, telah menyimpang dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Senin 26 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awalnya, Reza menjelaskan ada instrumen vital yang harus dimiliki anggota kepolisian, yakni jiwa korsa. Dia mengatakan polisi yang memiliki jiwa korsa terlihat dari kepatuhan, ketaatan, serta kesetiakawanan.
“Dalam organisasi kepolisian ada instrumen yang sangat vital, penting dan krusial yang harus dimiliki personel, yaitu jiwa korsa. Jiwa korsa adalah sumber stamina, energi, sumber eksistensi bagi setiap insan kepolisian," jelas Reza.
Menurutnya, jiwa korsa dimanifestasikan dalam perilaku setia kawan, menggunakan kosakata yang sama, cara berpikir yang sama, menunjukkan ketaatan, menunjukkan kepatuhan, ketundukan dan keseragaman.
“Itulah jiwa korsa yang harus dimiliki insan kepolisian," sambungnya.
Reza kemudian bicara terkait jiwa korsa yang muncul dalam bentuk menyimpang atau sering disebut kode senyap. Kode senyap itu, kata Reza, seperti menutup-nutupi penyimpangan atau tidak mengoreksi siapa pun yang memberi perintah.
"Berdasarkan studi, ada tempo-tempo di mana jiwa korsa yang muncul dalam bentuk yang menyimpang, inilah yang disebut Prof Farid Muhammad sebagai subkultur yang menyimpang yaitu kode senyap atau code of silence," ujarnya.
"Kode senyap adalah istilah untuk menunjuk bahwa jiwa korsa sekali lagi tempo-tempo termanifestasikan dalam bentuk penyimpangan misalnya menutup-nutupi penyimpangan sejawat, ketaatan, kepatuhan atau tidak memberi koreksi kepada siapa pun yang sudah memberi perintah. Itu contoh jiwa korsa yang menyimpang," imbuhnya.
Ia mengatakan, konsekuensinya ketika menyoroti Richard atau Sambo, menurutnya tidak bisa abai terhadap jiwa korsa ini, termasuk dengan jiwa korsa yang menyimpang yang mereka lakukan.
“Karena saya tadi mengatakan, jiwa korsa merupakan sumber stamina yang mutlak harus dimiliki insan kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.