Saksi Ahli Bahasa Ungkap Kata Idiot di Vlog Dhani Penghinaan
Saksi ahli bahasa, Endang Sholihatin, menilai pernyataan Ahmad Dhani Prasetyo dalam vlognya jelas memiliki unsur penghinaan. Hal itu diucapkannya saat persidangan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'.
Endang yang juga pengajar di Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Surabaya, Jawa Timur ini menyebut, berdasarkan analisnya melalui kajian forensik linguistik.
"Membingkai pernyataan (Dhani) itu tidak bisa secara sepotong atau parsial. Jadi konteks lingkungan semuanya berperan. Di situ secara implisit penghinaan," kata saksi ahli, dalam persidangan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 21 Maret 2019.
Menurut Endang, pernyataan Dhani itu merupakan penghinaan yang diutarakan yang dengan sengaja mengaburkan siapa subjek pernyataanya, namun tetap saja hal itu bisa dianalisa.
"Terdakwa mengutarakan kalimat di vlog itu secara implisit, itu biasanya untuk menghindari tuduhan," kata Ahli.
Namun, berdasarkan analisa menggunakan kajian forensik linguistik, pernyataan Dhani itu memiliki subjek orang yang dihina, yakni para pendemo yang saat itu berada di luar Hotel Majapahit, Surabaya.
"Itu bermuatan penghinaan. Kalimat Dhani ada subjek yaitu kata 'yang demo'. Pendemo itu subjek, lalu diikuti kata 'ini idiot idiot..'. Penyebutan idiot lebih dari satu kali berarti jamak, berarti lebih dari satu orang," kata dia.
Menanggapi keterangan tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara keberatan dengan berpendapat saksi. Menurutnya Endang sudah jauh melampaui kewenangan saksi ahli.
"Ahli ini sudah agak jauh. Jadi subjektif sekali," kata Aldwin dalam persidangan.
Aldwin kembali menanyakan kepada saksi ahli, apakah dalam vlog itu Dhani dengan sengaja dan jelas menyebutkan seseorang atau kelompok.
Endang kemudian menjawab tidak, tapi, meskipun demikian, menurutnya konteks lingkungan dan kejadian di sekitar, tetap tak bisa dilepaskan dari konteks kalimat yang diucapkan Dhani. Itulah yang ditelisik dalam analisa forensik linguistik.
Kepada saksi, Aldwin berpesan agar saksi ahli ini tetap menjaga independensinya dan tak terpengaruh dalam pokok perkara, apalagi sampai diarahkan.
"Apalagi kalau sudah diarahkan. Kalau pesanan kan gak, boleh mudah-mudahan ahli ini objektif," kata dia.
Persidangan ke 11 terdakwa Ahmad Dhani ini juga sempat diwarnai perdebatan antara saksi ahli, dengan sejumlah kuasa hukum Dhani yang berpendapat bahwa BAP saksi tak tepat, dan harus dicabut.
Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono memotong perdebatan dan meminta kuasa hukum untuk menghormati keterangan saksi ahli.
"Tolong hargai, itu pendapat ahli. Jika kuasa hukum merasa keberatan bisa disampaikan ketika sidang pembelaan," kata Anton.
Akibat perdebatan tersebut, sidang dengan agenda pemeriksaan satu orang saksi ahli ini bahkan sampai berjalan alot dan berlangsung selama dua setengah jam.
Dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (frd)